Setelah menerima vonis ringan 1,5 tahun penjara dari majelis hakim, Richard Eliezer alias Bharada E berpeluang kembali mennjadi anggota Brimob Polri. Pernyataan itu diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mngungkap jika Richard masih berpeluang untuk bisa bergabung kembali ke satuan Brimob setelah selesai menjalani hukuman penjara.
"Ya peluang itu ada," kata Jenderal Listyo seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2/2023).
Kapolri juga mengaku telah mengutus perwakilannya untuk memantau sidang vonis Bharada E pada Rabu kemarin. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan putusan itu bajal menjadi catatan pihaknya.
"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunnya kan menjadi catatan-catatan kita" ujarnya.
"Kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan (mau menerima putusan hakim)," imbuhnya.
Nasib Richard usai Divonis Ringan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan jika nasib Richard bakal diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Menurutnya, Polri akan mempertimbangkan status JC Richard hingga masukan dari masyarakat guna menentukan nasib Richard di kepolisian.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC.
Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (16/2).
Dedi mengatakan, sidang etik Richard juga telah dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri. Namun, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kapan sidang etik guna menentukan nasib Richard itu bakal digelar.
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," katanya.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Kasus Anggota Brimob Diduga Intimidasi Jaksa Sidang Kanjuruhan, Kapolri Tegur Kapolda Jatim
-
Soal Bharada E Kembali jadi Brimob Polri, Kapolri: Ya Peluang itu Ada!
-
Jaksa Penuntut Tidak Banding Atas Vonis Ringan Bharada E, Kejagung: Keadilan Sudah Terwujud
-
Orang Tua dan Pengacara Eliezer Berangkat ke Rutan Bareskrim Sore Ini, Ada Apa?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental