Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud Md meyakini jika Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati. Justru dia memprediksi jika Ferdy Sambo bakal meninggal di penjara.
Pernyataan Mahfud Hal itu didasari oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana alias KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi melainkan akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun, selanjutnya akan ditinjau kembali sikapnya. Jika terbukti berubah maka hukuman bisa diturunkan menjadi seumur hidup.
"Keyakinan saya dia (Ferdy Sambo) tidak akan dihukum mati. Nanti kalau sudah 10 tahun, hukum pidana baru sudah berlaku turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud MD saat berbincang dengan Andy F Noya dikutip Suara.com dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (21/2/2023).
Vonis hukuman mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo bersifat penting karena menjadi bukti formal.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menganggap Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati, melainkan meninggal di dalam penjara.
"Hukumannya hukuman mati tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, (dihukum) seumur hidup," kata dia.
Meski demikian, Mahfud MD menyerahkan segala putusan ke hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Rachmat Gobel Jelaskan IKN ke Parlemen Hungaria
Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi atau mempengaruhi putusan hakim dalam kasus apapun, termasuk kasus Ferdy Sambo yang menyita perhatian publik.
"Terserah hakim saja. Jangan bilang wah ini sudah mempengaruhi. Karena Anda tanya lho ini. Saya (menjawab dengan) ilmu hukum, kalau seumur gidup ya sudah di situ," papar Mahfud MD.
Ferdy Sambo juga sudah menekankan akan melawan hukum menolak dihukum mati. Maka hukuman yang akan diterima Sambo bisa saja berubah di tingkat banding atau kasasi.
Masing-masing hakim di tiap tingkatan memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan vonis terhadap terdakwa.
"Pelaksanaannya bisa berubah karena banding mempertimbangkan hal lain, kasasi mempertimbangkan hal lain atau saat (dipenjara) 10 tahun dia orang baik diturunkan ke (hukuman) seumur hidup," katanya.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Muncul Lagi Bikin Sensasi! Syarifah Ngaku Girang Gandeng Tangan Sambo usai Ngasih Pempek-pempek, Warganet: Dirukiyah juga Setannya yang Kerusupan
-
Mahfud MD Sebut Aparat Hampir Mau Menyerang TPNPB-OPM untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Tetapi Selandia Baru...
-
Syarifah Kegirangan Bisa Bergandengan Tangan dengan Ferdy Sambo, Netizen: Emang Agak Lain
-
Geger Pengakuan Imam Sudrajat, Menengok Lagi Kasus Kebakaran Kejagung yang Ditangani Sambo
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Jangan Langsung Dibuang! 5 Sampah Dapur Ini Bisa Menyuburkan Tanaman
-
Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari
-
Viral Bocah Rela Tak Jajan Usai Tahu Ibunya Tak Punya Uang, Bikin Warganet Haru
-
Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam, Mengerikan Formasi Serang 3-4-3
-
Dari Rp9 Juta per Kapal hingga Dugaan Rp160 Miliar, Begini Perhitungan Kasus Sungai Lumpur
-
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo
-
Gas Industri Melejit Picu Bada PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo
-
Review We Are All Trying Here: Merasa Tertinggal Bukan Berarti Terlambat
-
Kisah Austria Akhiri Kutukan 28 Tahun di Piala Dunia 2026 Bersama Heavy Pressing Ralf Rangnick