Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Terkait itu, Menko Polhukam Mahfud Md meyakini jika Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati. Justru dia memprediksi jika Ferdy Sambo bakal meninggal di penjara.
Pernyataan Mahfud Hal itu didasari oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana alias KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi melainkan akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun, selanjutnya akan ditinjau kembali sikapnya. Jika terbukti berubah maka hukuman bisa diturunkan menjadi seumur hidup.
"Keyakinan saya dia (Ferdy Sambo) tidak akan dihukum mati. Nanti kalau sudah 10 tahun, hukum pidana baru sudah berlaku turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud MD saat berbincang dengan Andy F Noya dikutip Suara.com dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (21/2/2023).
Vonis hukuman mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo bersifat penting karena menjadi bukti formal.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menganggap Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati, melainkan meninggal di dalam penjara.
"Hukumannya hukuman mati tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, (dihukum) seumur hidup," kata dia.
Meski demikian, Mahfud MD menyerahkan segala putusan ke hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Rachmat Gobel Jelaskan IKN ke Parlemen Hungaria
Pemerintah tidak dapat melakukan intervensi atau mempengaruhi putusan hakim dalam kasus apapun, termasuk kasus Ferdy Sambo yang menyita perhatian publik.
"Terserah hakim saja. Jangan bilang wah ini sudah mempengaruhi. Karena Anda tanya lho ini. Saya (menjawab dengan) ilmu hukum, kalau seumur gidup ya sudah di situ," papar Mahfud MD.
Ferdy Sambo juga sudah menekankan akan melawan hukum menolak dihukum mati. Maka hukuman yang akan diterima Sambo bisa saja berubah di tingkat banding atau kasasi.
Masing-masing hakim di tiap tingkatan memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan vonis terhadap terdakwa.
"Pelaksanaannya bisa berubah karena banding mempertimbangkan hal lain, kasasi mempertimbangkan hal lain atau saat (dipenjara) 10 tahun dia orang baik diturunkan ke (hukuman) seumur hidup," katanya.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Muncul Lagi Bikin Sensasi! Syarifah Ngaku Girang Gandeng Tangan Sambo usai Ngasih Pempek-pempek, Warganet: Dirukiyah juga Setannya yang Kerusupan
-
Mahfud MD Sebut Aparat Hampir Mau Menyerang TPNPB-OPM untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Tetapi Selandia Baru...
-
Syarifah Kegirangan Bisa Bergandengan Tangan dengan Ferdy Sambo, Netizen: Emang Agak Lain
-
Geger Pengakuan Imam Sudrajat, Menengok Lagi Kasus Kebakaran Kejagung yang Ditangani Sambo
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Here We Go! Mees Hilgers Sudah Bisa Lari Lagi, Siap Bela Timnas Indonesia?
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Cabai Merah dan Jengkol Picu Inflasi Sumbar Februari 2026, Ini Komoditas Penyumbang Kenaikan Harga
-
Cerita Istri Paulo Dybala Kontraksi di Tengah Laga Roma vs Juventus, Anak Pertama Lahir di Klinik
-
5 Fakta Speedboat Haras Grup Tenggelam di Sungai Musi Banyuasin, 1 Penumpang Tewas
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Jamaah Umrah Bandar Lampung Diminta Tunda Berangkat ke Arab Saudi, Ini Penjelasan Kemenhaj
-
Mudik Gratis 2026 Kota Malang Tambah Bus dari Swasta, Kuota Penumpang Naik Hampir 2 Kali Lipat
-
Pria Ini Kaget Tukar Uang di Iran sampai Takut Dirampok