Tagor Lumbantoruan, ayah tersangka Shane Lukas mengaku tidak kuat melihat kondisi David, korban yang dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo. Pernyataan itu disampaikan usai Tagor menjenguk David di RS Mayapada, beberapa waktu lalu.
Keterangan ayah tersangka penganiayaan itu viral setelah videonya beredar di media sosial, TikTok.
Lantaran prihatin atas kondisi David, Tagor sempat menitikan air mata.
Dilihat Minggu dalam video yang diunggah ulang akun akun TikTok @flashnews15, Tagor mengaku sejak awal ingin menegok David setelah dirawat di rumah sakit.
"Mau jenguk langsung di hari pertama tapi karena saya dengar beritanya juga yang saya dapatkan masih seperti itu dan nggak bisa diperbolehkan melihat," kata Tagor.
Tampak mata Tagor berkaca-kaca saat mengaku tak kuat melihat kondisi David yang masih belum sadarkan diri.
"Melihat keadaan ini saya tidak kuat, saya tidak mampu melihat kejadian ini," katanya.
Tagor Lumbantoruan mengklaim jika anaknya Shane Lukas tidak tahu menahu soal kejadian ini.
"Aku pengen si David ini berdoa kepada Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih, biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang," bebernya.
Baca Juga: Wanita: Antara Hak dan Kewajiban
Dia pun ikut senang mendengar kabar bahwa kondisi David semakin membaik.
"Hari ini hari baik karena perkembangan makin membaik, hari ini sempatkan hadir," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AG (15). Namun, polisi menggunakan istilah anak berkonflik dengan hukum kepada AG karena usianya masih di bawah umur.
Tersangka Mario dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu pelaku anak AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Tak Sudi AG Dicap Provokator Kasus David, Begini Pembelaan Ivana Yoan Kakak Kandung Pacar Mario Dandy
-
Jadi Penyelamat, Teka-teki Suara Perempuan Teriak 'Woy' Saat Mario Dandy Aniaya David Terungkap
-
Poin-poin Pernyataan Kakak AG: Adiknya Tak Ada Niat Aniaya David, Syok Diminta Rekam
-
Siapa Sebenarnya Pemilik 'Pertama' Jeep Rubicon Yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy, Sampai Nama Penerima BLT Dipakai
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
7 HP Layar Super AMOLED dengan Kamera Ultrawide Paling Murah, Spek Kelas Atas
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburan Awan Panas Capai 6 Km
-
Jakarta Electric PLN Mobile Tumbangkan Medan Falcons di Putaran Kedua Proliga 2026
-
Anak Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Laki-Laki atau Perempuan? Akhirnya Diumumkan
-
Sajian Khas Imlek Tionghoa Pesisir di Bintan dan Kepulauan Riau, Mana Favoritmu?
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Low Watt untuk Keluarga Baru
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Bela Sule, Nathalie Holscher Semprot Teddy Pardiyana karena Minta Jatah Warisan