Tagor Lumbantoruan, ayah tersangka Shane Lukas mengaku tidak kuat melihat kondisi David, korban yang dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo. Pernyataan itu disampaikan usai Tagor menjenguk David di RS Mayapada, beberapa waktu lalu.
Keterangan ayah tersangka penganiayaan itu viral setelah videonya beredar di media sosial, TikTok.
Lantaran prihatin atas kondisi David, Tagor sempat menitikan air mata.
Dilihat Minggu dalam video yang diunggah ulang akun akun TikTok @flashnews15, Tagor mengaku sejak awal ingin menegok David setelah dirawat di rumah sakit.
"Mau jenguk langsung di hari pertama tapi karena saya dengar beritanya juga yang saya dapatkan masih seperti itu dan nggak bisa diperbolehkan melihat," kata Tagor.
Tampak mata Tagor berkaca-kaca saat mengaku tak kuat melihat kondisi David yang masih belum sadarkan diri.
"Melihat keadaan ini saya tidak kuat, saya tidak mampu melihat kejadian ini," katanya.
Tagor Lumbantoruan mengklaim jika anaknya Shane Lukas tidak tahu menahu soal kejadian ini.
"Aku pengen si David ini berdoa kepada Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih, biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang," bebernya.
Baca Juga: Wanita: Antara Hak dan Kewajiban
Dia pun ikut senang mendengar kabar bahwa kondisi David semakin membaik.
"Hari ini hari baik karena perkembangan makin membaik, hari ini sempatkan hadir," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AG (15). Namun, polisi menggunakan istilah anak berkonflik dengan hukum kepada AG karena usianya masih di bawah umur.
Tersangka Mario dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu pelaku anak AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Tak Sudi AG Dicap Provokator Kasus David, Begini Pembelaan Ivana Yoan Kakak Kandung Pacar Mario Dandy
-
Jadi Penyelamat, Teka-teki Suara Perempuan Teriak 'Woy' Saat Mario Dandy Aniaya David Terungkap
-
Poin-poin Pernyataan Kakak AG: Adiknya Tak Ada Niat Aniaya David, Syok Diminta Rekam
-
Siapa Sebenarnya Pemilik 'Pertama' Jeep Rubicon Yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy, Sampai Nama Penerima BLT Dipakai
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Suara yang Memanggil dari Dunia yang Tidak Pernah Ada
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
Sempat Diragukan, Lini Tengah Timnas Indonesia Ternyata Stabil!
-
Deretan Drama Korea yang Dibintangi oleh IU, Perfect Crown Segera Tayang
-
Thom Haye Sebut Timnas Indonesia Harusnya Menang atas Bulgaria
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Eks Menhub Budi Karya Hadir Online Jadi Saksi Korupsi KAI Medan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Babak Baru Konflik Lebak: Bupati Hasbi Sambangi Rumah Wabup Amir Hamzah, Sepakat Damai?