Tagor Lumbantoruan, ayah tersangka Shane Lukas mengaku tidak kuat melihat kondisi David, korban yang dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo. Pernyataan itu disampaikan usai Tagor menjenguk David di RS Mayapada, beberapa waktu lalu.
Keterangan ayah tersangka penganiayaan itu viral setelah videonya beredar di media sosial, TikTok.
Lantaran prihatin atas kondisi David, Tagor sempat menitikan air mata.
Dilihat Minggu dalam video yang diunggah ulang akun akun TikTok @flashnews15, Tagor mengaku sejak awal ingin menegok David setelah dirawat di rumah sakit.
"Mau jenguk langsung di hari pertama tapi karena saya dengar beritanya juga yang saya dapatkan masih seperti itu dan nggak bisa diperbolehkan melihat," kata Tagor.
Tampak mata Tagor berkaca-kaca saat mengaku tak kuat melihat kondisi David yang masih belum sadarkan diri.
"Melihat keadaan ini saya tidak kuat, saya tidak mampu melihat kejadian ini," katanya.
Tagor Lumbantoruan mengklaim jika anaknya Shane Lukas tidak tahu menahu soal kejadian ini.
"Aku pengen si David ini berdoa kepada Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih, biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang," bebernya.
Baca Juga: Wanita: Antara Hak dan Kewajiban
Dia pun ikut senang mendengar kabar bahwa kondisi David semakin membaik.
"Hari ini hari baik karena perkembangan makin membaik, hari ini sempatkan hadir," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AG (15). Namun, polisi menggunakan istilah anak berkonflik dengan hukum kepada AG karena usianya masih di bawah umur.
Tersangka Mario dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lalu pelaku anak AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Tak Sudi AG Dicap Provokator Kasus David, Begini Pembelaan Ivana Yoan Kakak Kandung Pacar Mario Dandy
-
Jadi Penyelamat, Teka-teki Suara Perempuan Teriak 'Woy' Saat Mario Dandy Aniaya David Terungkap
-
Poin-poin Pernyataan Kakak AG: Adiknya Tak Ada Niat Aniaya David, Syok Diminta Rekam
-
Siapa Sebenarnya Pemilik 'Pertama' Jeep Rubicon Yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy, Sampai Nama Penerima BLT Dipakai
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Indonesia Catat Sejarah Baru dengan Operasi Saluran Cerna Robotik Pertama
-
Gen Z dan Quiet Luxury: Antara Gaya Hidup Baru atau Malah Tekanan Sosial?
-
Bakat Emas yang Terancam Layu: Refleksi Nasib Atlet Indonesia di Cabang Olahraga Ice Skating
-
Sepatu Sekolah Anak TK yang Bagus Merk Apa? Ini 5 Pilihan Tanpa Tali yang Kuat dan Nyaman
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Transfer Ban FIFA Tak Mempan? Persib Diam-Diam Rekrut Pemain Baru
-
3 Fakta Menarik Jelang Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Reuni Emosional Vladimir Petkovic
-
Rahasia Keunggulan Teknologi Global GAC AION di Pasar Mobil Listrik Indonesia
-
Skincare Malam Boleh Dipakai Jam 7? Begini Saran Dokter agar Hasilnya Optimal