Suara.com - Irjen Teddy Minahasa dituntut jaksa mendapat hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan tidak ada hal yang meringankan tuntutan mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Hal tersebut karena Teddy dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Namun, sejauh ini belum ada gelaran sidang etik untuk Teddy Minahasa. Hal ini beda dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang langsung disidang etik sebelum kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Simak alasan Teddy Minahasa belum disidang etik berikut ini.
Alasan Teddy Minahasa Belum Disidang Etik
Tudingan perbedaan sikap dalam pelaksaan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo sempat ditanggapi oleh Mabes Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan.
Hanya saja, Propam Polri menunggu proses pidana dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa tersebut selesai atau dinyatakan inkrah.
"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," ujar Dedi Prasetyo pada wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu.
Menurut Dedi, kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa dibandingkan. Meski begitu, dia memastikan pelaksanaan sidang pun telah dipertimbangkan oleh hakim komisi kode etik.
"Setiap kasus itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka," jelasnya.
Sidang etik terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang disidang etik setelah putusan pidananya inkrah.
"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja. Proses pidana selesai dahulu, seperti Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," ungkapnya.
Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada 17 Oktober 2022 lalu. Dia telah dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023) kemarin.
Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika bersama AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita). Narkotika yang diperjualbelikan tersebut adalah hasil selundupan barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilogram.
Kronologi peredaran narkotika itu terungkap dalam persidangan. Teddy minta AKBP Dody mengambil sabu kemudian diganti dengan tawas. Walau Dody sempat menolak tapi kemudian dia menyanggupi permintaan Teddy.
Dody lalu memberikan sabu itu kepada Linda. Setelahnya, Linda menyerahkan sabu itu pada Kasranto untuk dijual pada bandar narkoba. Dalam kasus peredaran narkotika ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat termasuk Teddy Minahasa.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Beberkan Alasannya Bela Terdakwa hingga Akhir Vonis Nanti
-
Komisi III DPR Tak Permasalahkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
-
Nikita Mirzani Nyinyiri Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Sunan Kalijaga Ikutan Nimbrung
-
Mudik Gratis 2023 POLRI, Simak Detail Syarat, Cara Daftar dan Kota Tujuannya, Cukup Bawa KTP dan KK
-
Disindir Hotman Paris 3 Anak dari 3 Bapak Berbeda, Nikita Mirzani : Gue Bikin Malu Lo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan