Suara.com - Irjen Teddy Minahasa dituntut jaksa mendapat hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan tidak ada hal yang meringankan tuntutan mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Hal tersebut karena Teddy dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Namun, sejauh ini belum ada gelaran sidang etik untuk Teddy Minahasa. Hal ini beda dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang langsung disidang etik sebelum kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Simak alasan Teddy Minahasa belum disidang etik berikut ini.
Alasan Teddy Minahasa Belum Disidang Etik
Tudingan perbedaan sikap dalam pelaksaan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo sempat ditanggapi oleh Mabes Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan.
Hanya saja, Propam Polri menunggu proses pidana dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa tersebut selesai atau dinyatakan inkrah.
"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," ujar Dedi Prasetyo pada wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu.
Menurut Dedi, kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa dibandingkan. Meski begitu, dia memastikan pelaksanaan sidang pun telah dipertimbangkan oleh hakim komisi kode etik.
"Setiap kasus itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka," jelasnya.
Sidang etik terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang disidang etik setelah putusan pidananya inkrah.
"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja. Proses pidana selesai dahulu, seperti Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," ungkapnya.
Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada 17 Oktober 2022 lalu. Dia telah dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023) kemarin.
Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika bersama AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita). Narkotika yang diperjualbelikan tersebut adalah hasil selundupan barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilogram.
Kronologi peredaran narkotika itu terungkap dalam persidangan. Teddy minta AKBP Dody mengambil sabu kemudian diganti dengan tawas. Walau Dody sempat menolak tapi kemudian dia menyanggupi permintaan Teddy.
Dody lalu memberikan sabu itu kepada Linda. Setelahnya, Linda menyerahkan sabu itu pada Kasranto untuk dijual pada bandar narkoba. Dalam kasus peredaran narkotika ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat termasuk Teddy Minahasa.
Berita Terkait
-
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Beberkan Alasannya Bela Terdakwa hingga Akhir Vonis Nanti
-
Komisi III DPR Tak Permasalahkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
-
Nikita Mirzani Nyinyiri Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Sunan Kalijaga Ikutan Nimbrung
-
Mudik Gratis 2023 POLRI, Simak Detail Syarat, Cara Daftar dan Kota Tujuannya, Cukup Bawa KTP dan KK
-
Disindir Hotman Paris 3 Anak dari 3 Bapak Berbeda, Nikita Mirzani : Gue Bikin Malu Lo
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik