/
Kamis, 06 April 2023 | 12:48 WIB
Diminta Patuhi Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal Hari Ini, Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra Jika Memang Tak Punya Salah (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Polisi masih menunggu kedatangan Dito Mahendra yang hari ini bakal diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal di Bareskrim Polri. Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua bagi Dito Mahendra setelah sebelumnya sempat mangkir pada agenda pemeriksaan Senin (3/4) lalu karena alasan berada di luar kota. 

"Kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (4/4).

Terkait panggilan kedua ini, Dito diharapkan bisa kooperatif kepada penyidik Bareskrim. Sebab, hari ini dianggap momen tepat bagi Dito untuk memberikan klarifikasi atas kasus kepemilikan senpi ilegal.

"Sebetulnya orang kalau tidak memunyai kesalahan, kemudian diundang untuk klarifikasi dengan adanya laporan dan sebagainya, sebetulnya di situ kesempatan yang bersangkutan untuk meluruskan," kata Rahadrjo. 

Kasus ini berawal saat KPK menemukan 15 puncuk senpi saat menggeledah kediaman Dito Mahendra. Penggeledahan rumah Dito Mahendara oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman.  

Terkait temuan belasan sepi di rumah Dito pun telah ditangani Bareskim Polri. Setelah didalami, sembilan dari 15 pucuk senpi itu ternyata tidak berizin alias ilegal. 

Kesembilan senpi tanpa surat izin tersebut meliputi; 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 ucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Atas temuan tersebut penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara pada Jumat (31/3/2023) lalu. Dalam perkara ini Dito diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(Sumber: Suara.com)

Baca Juga: Sumsel Gelar Kompetisi Film Mahasiswa Dan Pelajar Nasional, Ini Syaratnya

Load More