Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus narkotika jenis sabu cari yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Sebanyak 8,3 liter sabu cair disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya kecurigaan Bea Cukai Batam terhadap sebuah paket 10 botol berisi cairan.
"Dilakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam, dengan hasil bahwa 9 botol positif mengandung methampetamina dan 1 botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu)," ungkap Mukti kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Dari hasil pendalaman kemudian diketahui bahwa paket tersebut hendak dikirim oleh seseorang atas nama Sari Andriyani dari Batam ke Depok, Jawa Barat.
"Tersangka (Sari) menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari dua kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol," jelas Mukti.
Kepada penyidik, lanjut Mukti, tersangka Sari mengaku diperintah oleh Muldani. Pria tesebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang.
"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen di Depok," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Qyat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati.
Baca Juga: MAKI Laporkan Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Rp 349 Trilun ke Bareskrim Polri
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO ke Arab Saudi Modus Kerja Gaji Besar, Jumlah Korban Ditaksir Ribuan Orang
-
Polri Naikan Status Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Penyidikan, Ditemukan Ada Unsur Pidana
-
Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Kasus TPPU
-
MAKI Laporkan Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Rp 349 Trilun ke Bareskrim Polri
-
Profil MAKI, Pelapor Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Iran Sebar Video AI Yesus Pukul Kepala Donald Trump Sampai Jatuh ke 'Neraka'
-
8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian