Permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun akhirnya dikabulkan oleh Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang ditayangkan di YouTube MK RI, Kamis (25/5).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar seperti dikutip dari Suara.com, Kamis.
Menurutnya, Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif.
Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Ia lantas membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komnas HAM yakni lima tahun.
Baca Juga: Rebecca Klopper Disebut Jago Kenyot, Ibunda Fadly Faisal Murka ke Netizen: Kurang Ajar!
"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," katanya.
Reaksi Pimpinan KPK
Mendengar gugatannya dikabulkan MK, Nurul Ghufron mengaku bersyukur. Dia pun menganggap jika jabatan masa pimpinan KPK yang diperpanjang menjadi lima tahun adalah kemenangan bersama.
"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," kata Ghufron seperti dikutip dari Suara.com, Kamis.
Dia pun mengapresiasi atas putusan majelis MK yang telah mengabulkan permohonanannya itu.
"Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah, syukur kepada Allah, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review (JR) saya," kata dia.
Berita Terkait
-
Susul Rafael Alun, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicopot usai jadi Tersangka KPK
-
Tak Bisa Jelaskan Harta Kekayaan hingga Bikin KPK Curiga, LHKPN Kadinkes Lampung Reihana Ternyata Dibikin Staf
-
Ayah Mario Dandy jadi Tersangka Lagi di KPK, Rafael Alun Kini Kena Kasus TPPU
-
Viral Intip Wartawan Pakai Majalah saat Diperiksa KPK, Aksi Kadinkes Lampung Reihana Bikin Ngakak: Cilukba!
-
Diam-diam Temui Kapolri di Rumah Dinas, Ketua KPK Firli Bahuri Ketakutan usai Pecat Brigjen Endar Priantoro?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
7 Cara Menjaga Kesehatan Kulit Saat Cuaca Panas, Jangan Abaikan Rutinitas Ini
-
Aljazair Comeback Kalahkan Yordania 2-1 dan Jaga Asa Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Ulasan Drama Hometown Cha Cha Cha, Romansa Manis di Pesisir Desa Gongjin
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?
-
Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya