/
Minggu, 18 Juni 2023 | 14:46 WIB
Berakhir Dibui usai Aksi Sadisnya Viral, Ini Ancaman Hukuman Bagi 3 Pekerja yang Lempar Anjing Hidup-hidup ke Buaya!(Twitter/@sosmedkeras)

Setelah aksi biadabnya viral di media sosial, nasib tiga pekerja yang tega melempar seekor anjing untuk umpan buaya di Nunukan, Kalimantan Utara berakhir di penjara. Penahanan itu dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Soal penetapan tersangka kepada tiga pekerja itu diungkapkan Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia. Adapun ketiga tersangka itu bernama Rosady (25),  Gio (23) dan Dedy (32). 

"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (18/6).

Menurut Kapolres, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu sejak Sabtu (17/6/2023) dan ketiganya sudah ditahan di Mapolres Nunukan.

Penangkapan kepada ketiga tersangka itu setelah polisi menerima laporan dari komunitas pecinta anjing, Jumat (16/6). Setelah menerima laporan itu, aparat kepolisian dibantu pihak perusahaan kemudian mengamankan ketiga pelaku.

Taufik menyebut, pelapor ber-KTP Bandung dan langsung menuju Nunukan untuk melayangkan laporan.

Sementara pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ancaman hukumannya adalah 9 bulan penjara.

Diketahui, ketiga pria itu disebut nekat membuang anjing ke sungai hingga kemudian dimakan buaya berada di area perusahaan PT JML, Kabupaten Nunukan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/6/2023).

Ketiga pria itu diketahui adalah driver alat berat perusahaan. Polisi menyebut, para pelaku melakukan aksinya bermula dari kesal makanannya diambil oleh anjing tersebut.

Baca Juga: Perintahkan Pertamina Tindak Pekerja yang Lempar Anjing ke Buaya, Erick Thohir: Ini Biadab!

Kesal akan ulang si anjing, ketiganya lantas menangkapnya, lalu membawanya ke sungai dan membuangnya hingga berujung diterkam buaya.

(Sumber: Suara.com)

Load More