/
Senin, 26 Juni 2023 | 17:47 WIB
Ilustrasi---.(Suara.com/Welly Hidayat)

Terungkap jika praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK kepada keluarga tahanan berawal dari skandal video call tak senonoh petugas rutan KPK bernama Mustarsidin (35) kepada istri tahanan berinisial BL. Saat membongkar ulah cabul Mustarsidin, keluarga tahanan malah diperas oleh pihak Rutan KPK

Fakta itu terbongkar dari salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, dikutip dari Suara.com, Senin (26/6). Dalam isi salinan itu, adik adik tahanan itu malah diperas beberapa kali yang totalnya mencapai Rp72,5 juta. 

"Saksi membenarkan bahawa ia (keluarga pelapor dugaan asusila petugas rutan) pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK, alasannya untuk kelancaran tahanan di rutan," isi dokumen tersebut.

Dalam salinan putusan Dewas KPK disebutkan pemberiaan uang tersebut terjadi pada 2022 sebanyak lima kali. Rinciannya yakni Agustus Rp 22.500.000, September Rp 15.000.000, Oktober Rp 15.000.000, November Rp 10.000.000 dan Desember Rp 10.000.000.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pun membernarkan, pungli di rutan KPK akhirnya terungkap karena laporan asusila tersebut.

"Oh Iya, dari situ kami menemukan adanya perbuatan ya pungli-pungli itu," kata Tumpak pada Senin.

Sebagaimana diketahui, Mustarsidin, petugas Rutan KPK  diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan KPK. 

Dia disebut beberapa kali meminta istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatspApp.

Istri tahanan mengaku akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK. Kasus itu kemudian dilaporkan keluarga tahanan KPK ke Dewas KPK, hingga akhirnya ditemukan ada kasus lain berupa pungli.

Baca Juga: Kasus Petugas Rutan KPK Paksa Istri Koruptor Pamer Alat Vital, M Pernah Pinjam Uang hingga Ajak Korban Nonton Bioskop di Mal

Pungli Rutan KPK

Sejuah ini, KPK sudah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti perkara pungli. Tim terdiri lintas unit pegawai KPK dan pihak eskternal dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.

Para pegawai yang diduga terlibat, sudah dibebastugaskan untuk sementara demi memudahkan proses penyelidikan.

Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap pertama kalinya ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.

Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.

Load More