Terungkap jika praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK kepada keluarga tahanan berawal dari skandal video call tak senonoh petugas rutan KPK bernama Mustarsidin (35) kepada istri tahanan berinisial BL. Saat membongkar ulah cabul Mustarsidin, keluarga tahanan malah diperas oleh pihak Rutan KPK.
Fakta itu terbongkar dari salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, dikutip dari Suara.com, Senin (26/6). Dalam isi salinan itu, adik adik tahanan itu malah diperas beberapa kali yang totalnya mencapai Rp72,5 juta.
"Saksi membenarkan bahawa ia (keluarga pelapor dugaan asusila petugas rutan) pernah dimintai uang oleh pihak rutan KPK, alasannya untuk kelancaran tahanan di rutan," isi dokumen tersebut.
Dalam salinan putusan Dewas KPK disebutkan pemberiaan uang tersebut terjadi pada 2022 sebanyak lima kali. Rinciannya yakni Agustus Rp 22.500.000, September Rp 15.000.000, Oktober Rp 15.000.000, November Rp 10.000.000 dan Desember Rp 10.000.000.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pun membernarkan, pungli di rutan KPK akhirnya terungkap karena laporan asusila tersebut.
"Oh Iya, dari situ kami menemukan adanya perbuatan ya pungli-pungli itu," kata Tumpak pada Senin.
Sebagaimana diketahui, Mustarsidin, petugas Rutan KPK diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan KPK.
Dia disebut beberapa kali meminta istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatspApp.
Istri tahanan mengaku akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK. Kasus itu kemudian dilaporkan keluarga tahanan KPK ke Dewas KPK, hingga akhirnya ditemukan ada kasus lain berupa pungli.
Sejuah ini, KPK sudah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti perkara pungli. Tim terdiri lintas unit pegawai KPK dan pihak eskternal dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.
Para pegawai yang diduga terlibat, sudah dibebastugaskan untuk sementara demi memudahkan proses penyelidikan.
Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap pertama kalinya ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Berita Terkait
-
Kasus Petugas Rutan KPK Paksa Istri Koruptor Pamer Alat Vital, M Pernah Pinjam Uang hingga Ajak Korban Nonton Bioskop di Mal
-
Skandal VCS Petugas Rutan KPK: M Pamer Alat Vital, Istri Tersangka Koruptor Dipaksa Bugil
-
Koar-koar Lagi! Sebut Pimpinan KPK Minta Restu Jokowi buat Jerat Petinggi Parpol Tersangka, Denny Indrayana: Ada Empat Dugaan Kasus Korupsi
-
Usai Johnny Plate Dijerat Kejagung, Mentan SYL Kabarnya jadi Tersangka KPK, Menteri-menteri NasDem di Kabinet Dibersihkan Jelang 2024?
-
'Innalillahi', Novel Baswedan Justru Bersedih Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Menang 3-0 atas Myanmar, Nova Arianto Tetap Evaluasi Timnas Indonesia U-19
-
Menilik Esensi Less Waste di Era Digital, Perlu Kritis Sebelum Checkout?
-
Akomodasi Negara Peserta Piala AFF 2026 Bermasalah, Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI?
-
Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama
-
Anak Hasil Hamil di Luar Nikah Nasabnya ke Siapa? Ini Pandangan Ulama dan Hukum Indonesia
-
Profil Eka Rismayanti dan Radiansyah, Pasutri Owner WO Marwah yang Tipu 58 Calon Pengantin
-
3 Zodiak yang Keuangannya Paling Bersinar dan Hoki Mulai 2 Juni 2026, Kamu Termasuk?
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Mengubah Kebiasaan, Mengubah Masa Depan: Review Buku Goodbye! Kebiasaan Buruk
-
Sarwendah Akhirnya Buka Suara soal Konflik dengan Ruben Onsu: Kasihan Anak-Anak