Lifestyle / Relationship
Selasa, 02 Juni 2026 | 10:07 WIB
Ilustrasi pernikahan dalam Islam. (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Kehamilan sebelum pernikahan sering memunculkan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya akad nikah dalam Islam.
  • Sebagian masyarakat juga bertanya apakah pasangan harus menunggu hingga bayi lahir sebelum dapat menikah secara sah.
  • Persoalan ini telah dibahas para ulama dengan berbagai dasar hukum, termasuk penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menikah saat hamil dan ketentuannya dalam syariat.

Suara.com - Kasus kehamilan di luar nikah sering memunculkan perdebatan mengenai boleh atau tidaknya akad nikah dilangsungkan.

Tidak sedikit pula yang bertanya apakah pasangan harus menunggu hingga bayi lahir sebelum dapat menikah secara sah.

Dalam fikih Islam, persoalan ini telah dibahas oleh para ulama dengan berbagai penjelasan dan dasar hukum yang berbeda.

Oleh sebab itu, penting untuk memahami pandangan ulama agar tidak keliru dalam menyikapi masalah yang cukup sensitif tersebut.

Lantas, bagaimana hukum menikah saat hamil duluan menurut Islam dan apakah harus menunggu hingga melahirkan?

Simak penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama Buya Yahya mengenai persoalan ini agar tidak salah memahami ketentuan syariat.

Kata Buya Yahya soal Hukum Menikah saat Hamil Duluan

Ilustrasi akad nikah (pexels.com/vjapratama)

Menjawab persoalan tersebut,  Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, pernikahan wanita yang sedang hamil tetap dianggap sah.

Ulama kharismatik itu menyebutkan, jika akad nikah telah dilakukan saat perempuan sedang hamil, maka pasangan tersebut tidak perlu mengulang akad nikah setelah bayi lahir.

Pernikahan yang telah dilangsungkan tetap sah dan status suami istri tetap berlaku sebagaimana mestinya. Dan juga, pernikahan tidak perlu menunggu lahiran seperti yang diyakini kebanyakan orang.

Baca Juga: Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

"Dalam mazhab kita Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Abu Hanifah bahwasannya menikahnya orang yang hamil adalah sah," jelas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Ngaji ILMU pada Selasa, 2 Juni 2026.

"Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus menikah lagi. Kalau menikah lagi malah membongkar aib. Makanya ilmu penting. Sudah selesai pernikahannya, sah," tandasnya.

Selain membahas aspek hukum, Buya Yahya mengingatkan bahwa hal yang tidak kalah penting adalah kesadaran untuk bertaubat dan memperbaiki diri.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka aib pelaku zina, melainkan membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai tuntunan agama.

Selain dijelaskan dalam pandangan ulama, hukum menikah saat hamil juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku sebagai pedoman hukum keluarga Islam di Indonesia.

Menyadur dari laman Hukum Online, ketentuan tersebut secara khusus mengatur mengenai perkawinan perempuan yang hamil akibat hubungan di luar nikah.

Load More