Entertainment / Gosip
Rabu, 16 Juli 2014 | 15:05 WIB
Lydia Wongsonegoro dan Maia Estianty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (suara.com/Ismail)

Namun, hakim juga menilai bahwa penyelesaian restoratif telah terpenuhi. Pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa sudah melakukan perdamaian dan terus menjalin silaturahim sampai saat ini.

Load More