Suara.com - Pihak keluarga merasa kecewa dengan pemindahan Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM dari klinik Rehabilitasi Narkoba ke Lapas Cipinang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari lalu. Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menyampaikan tiga hal yang menjadi alasan kekecewaan keluarga.
"Pertama, hal tersebut (penahanan Fariz) adalah sikap arogansi kejaksaan tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan Fariz yang telah berobat baru separuh tapi digunting. Kan Ada klinik yang selama ini menangani, harusnya kejaksaan lihat kondisi ter-update, tapi ternyata tidak dilakukan," ujar Hendra Heriansyah, tim kuasa hukum Fariz RM, ditemui di Hotel Santika, Bintaro, Senin (23/2/2015).
Selain itu, poin kedua, kejaksaan juga dianggap menyalahi peraturan undang-undang narkotika pasal 54 nomor 35 tahun 2009 yang mewajibkan tersangka pidana pemakai, pengkonsumsi, serta pecandu direhabilitasi.
Terakhir, menurut Hendra, penahanan ke Lapas Cipinang dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah. Bahwa pengguna narkotika perlu dilakukan rehabilitasi.
Oneng Diana Riyana, istri Fariz pun berharap suaminya bisa mendapat keadilan menimbang dari tiga poin tersebut. Oneng berharap Fariz bisa dipindahakan dari lapas dan kembali menjalani rehabilitasi.
"Yang saya ingin sebenarnya Fariz sembuh, sehat, normal tanpa menggunakan narkoba, saya ingin ia direhab, jangan disamakan seperti penjahat lain ditaro di lapas. Itu berbeda dan tidak akan membuat Fariz menjadi lebih baik, ia pun ingin direhab agar sembuh," tandas Oneng.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah