- Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya pada Rabu, 4 Juni 2026.
- Penahanan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan ketiga orang tersebut akibat adanya proses penyelidikan hukum.
- Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan intensif di kantor Badan Gizi Nasional Jakarta untuk mendalami konstruksi perkara tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Rabu (4/6/2026).
Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pantauan Suara.com di Kejagung, Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.
Ketiganya tampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Penahanan tersebut terjadi di tengah penyelidikan yang terus berkembang di tubuh Badan Gizi Nasional.
Sementara itu, penggeledahan di kantor BGN di Jakarta masih terus berlangsung. Sejumlah penyidik Kejagung bahkan kembali mendatangi kantor tersebut pada Rabu sore.
Pantauan di lokasi menunjukkan sedikitnya sembilan penyidik berseragam Kejaksaan Agung, beberapa di antaranya bertuliskan Pidsus, tiba sekitar pukul 15.25 WIB. Rombongan tersebut juga mendapat pengawalan dari anggota TNI.
Meski dicegat wartawan, para penyidik memilih bungkam. Mereka hanya tersenyum singkat dan langsung memasuki gedung kantor BGN.
Sekitar 25 menit kemudian, lima penyidik lainnya kembali datang tanpa pengawalan. Mereka juga tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga: Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya
Diketahui, Kejagung mulai menggeledah kantor BGN sejak Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penggeledahan sempat dilakukan di lantai 2, 3, dan 8, sebelum akhirnya difokuskan di lantai 2 yang merupakan area ruang pimpinan BGN.
Penggeledahan dan penahanan ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Sebelum ditahan, ketiganya juga diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan