Suara.com - Pengacara Farhat Abbas menemui terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, (9/3/2015).
Saat ditemui wartawan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sebelum menyeberang ke Nusakambangan, Farhat mengatakan bahwa kedatangannya itu dalam rangka untuk menyampaikan kepada kepala lapas dan petugas-petugas yang ada terkait upaya hukum yang dilakukan terpidana mati Silvester.
"Upaya yang ditempuh oleh tim pengacara Silvester, yaitu dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2015," katanya.
Ia mengatakan bahwa surat sudah disampaikan kepada Jaksa Agung dan Presiden.
"Pada Jumat yang lalu, saya sudah ke Kejaksaan Agung, mereka lagi mempelajarinya dan kemungkinan besar akan ditunda eksekusi khusus Silvester," katanya.
Sebagai pengacara tiga anggota Bali Nine, Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman yang berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati menjadi seumur hidup melalui peninjauan kembali (PK), dia mengimbau Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar memperhatikan permohonan Perdana Menteri Australia Tony Abbott terkait dua terpidana mati anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menurut dia, para terpidana mati tersebut sudah lebih dari 10 tahun di Lapas Kerobokan, Bali.
"Itulah gunanya lembaga pemasyarakatan. Artinya di sini DPR RI juga jangan hanya sekadar diam kemudian memprovokasi, mengompor-ngompori pemerintah seolah-olah jangan sampai kedaulatan hukum dicampuri, jangan sampai intervensi," katanya.
Menurut dia, Presiden mempunyai kewenangan apabila negara-negara tertentu pernah menyumbang besar buat ekonomi maupun kemanusiaan di negeri ini, mereka bisa diprioritaskan untuk mendapat keringanan berupa tidak dieksekusi mati.
Ia mengatakan bahwa dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ke depan, bagi terpidana mati yang sudah menjalani dan mendapat surat keterangan kelakuan baik dari lapas itu dapat perubahan hukuman menjalani seumur hidup tanpa harus melakukan eksekusi mati. (Antara)
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Alibi Ashari Cabuli Santriwati: Sebut Korban Penuh Dengki dan Harus Diobati dengan Tidur Bareng
-
Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
-
Film Pesta Babi Tentang Apa? Pemutarannya Dibubarkan Kampus Unram Bikin Mahasiswa Geram
-
Dari YouTube ke Layar Lebar, Sara Wijayanto Angkat Kisah Horor 'Cerita Lila' ke Bioskop
-
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser Megah 3553 Concert di Surabaya
-
Melanie Subono Geram Ashari Ngaku Khilaf Cabuli Puluhan Santriwati: Itu Namanya Niat!
-
Pro Kontra Foto Anniversary Luna Maya dan Maxime Bouttier: Nilai Seni vs Menyimpang
-
Ashari Kiai Cabul Pati Sogok Korban Agar Cabut Laporan, Ditolak sampai Berujung Ancaman
-
Selamat Jalan Legenda, James F. Sundah Pencipta Lagu Lilin Lilin Kecil Meninggal di New York
-
Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya