Suara.com - Pengacara Farhat Abbas menemui terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, (9/3/2015).
Saat ditemui wartawan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sebelum menyeberang ke Nusakambangan, Farhat mengatakan bahwa kedatangannya itu dalam rangka untuk menyampaikan kepada kepala lapas dan petugas-petugas yang ada terkait upaya hukum yang dilakukan terpidana mati Silvester.
"Upaya yang ditempuh oleh tim pengacara Silvester, yaitu dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2015," katanya.
Ia mengatakan bahwa surat sudah disampaikan kepada Jaksa Agung dan Presiden.
"Pada Jumat yang lalu, saya sudah ke Kejaksaan Agung, mereka lagi mempelajarinya dan kemungkinan besar akan ditunda eksekusi khusus Silvester," katanya.
Sebagai pengacara tiga anggota Bali Nine, Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman yang berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati menjadi seumur hidup melalui peninjauan kembali (PK), dia mengimbau Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar memperhatikan permohonan Perdana Menteri Australia Tony Abbott terkait dua terpidana mati anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menurut dia, para terpidana mati tersebut sudah lebih dari 10 tahun di Lapas Kerobokan, Bali.
"Itulah gunanya lembaga pemasyarakatan. Artinya di sini DPR RI juga jangan hanya sekadar diam kemudian memprovokasi, mengompor-ngompori pemerintah seolah-olah jangan sampai kedaulatan hukum dicampuri, jangan sampai intervensi," katanya.
Menurut dia, Presiden mempunyai kewenangan apabila negara-negara tertentu pernah menyumbang besar buat ekonomi maupun kemanusiaan di negeri ini, mereka bisa diprioritaskan untuk mendapat keringanan berupa tidak dieksekusi mati.
Ia mengatakan bahwa dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ke depan, bagi terpidana mati yang sudah menjalani dan mendapat surat keterangan kelakuan baik dari lapas itu dapat perubahan hukuman menjalani seumur hidup tanpa harus melakukan eksekusi mati. (Antara)
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Jessica Iskandar Bahagia Vincent Verhaag Jadi WNI, Anak-anak Lebih Terjamin
-
Nova Eliza Trauma Usai Adegan Kuburan di Mama: Pesan dari Neraka, Pilih Vakum Main Film Horor
-
Tepergok Follow Lagi Akun IG Prabowo, Aksi Budi Arie Bikin Netizen Ngakak: Labil Kayak Bocah!
-
Sebelum Akun IG Lenyap, Anak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sempat Berbalas Pesan dengan Netizen
-
Bukan Sekadar Hadiah, Ini Makna di Balik Peci dan Tasbih Ustaz Abdul Somad untuk Ruben Onsu
-
Ketemu di Mekah, Ruben Onsu Dapat Hadiah Tak Terduga dari UAS
-
Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Lagi: Kalau Yakin 1000 Persen, Kenapa Takut?
-
Nadin Amizah Soroti Rincian Perbedaan Gaji DPR Sebelum dan Sesudah Ada Tuntutan Rakyat
-
Merasa Bersalah, Ibu-Ibu Kembalikan Duit Dolar Jarahan Anaknya dari Rumah Ahmad Sahroni
-
Bikin Syok, Steffi Zamora Mendadak Umumkan Hamil Anak Nino Fernandez: Kapan Nikahnya?