Suara.com - Pengacara Farhat Abbas menemui terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, (9/3/2015).
Saat ditemui wartawan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sebelum menyeberang ke Nusakambangan, Farhat mengatakan bahwa kedatangannya itu dalam rangka untuk menyampaikan kepada kepala lapas dan petugas-petugas yang ada terkait upaya hukum yang dilakukan terpidana mati Silvester.
"Upaya yang ditempuh oleh tim pengacara Silvester, yaitu dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tentang Keppres Nomor 11 Tahun 2015," katanya.
Ia mengatakan bahwa surat sudah disampaikan kepada Jaksa Agung dan Presiden.
"Pada Jumat yang lalu, saya sudah ke Kejaksaan Agung, mereka lagi mempelajarinya dan kemungkinan besar akan ditunda eksekusi khusus Silvester," katanya.
Sebagai pengacara tiga anggota Bali Nine, Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman yang berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati menjadi seumur hidup melalui peninjauan kembali (PK), dia mengimbau Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar memperhatikan permohonan Perdana Menteri Australia Tony Abbott terkait dua terpidana mati anggota "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menurut dia, para terpidana mati tersebut sudah lebih dari 10 tahun di Lapas Kerobokan, Bali.
"Itulah gunanya lembaga pemasyarakatan. Artinya di sini DPR RI juga jangan hanya sekadar diam kemudian memprovokasi, mengompor-ngompori pemerintah seolah-olah jangan sampai kedaulatan hukum dicampuri, jangan sampai intervensi," katanya.
Menurut dia, Presiden mempunyai kewenangan apabila negara-negara tertentu pernah menyumbang besar buat ekonomi maupun kemanusiaan di negeri ini, mereka bisa diprioritaskan untuk mendapat keringanan berupa tidak dieksekusi mati.
Ia mengatakan bahwa dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ke depan, bagi terpidana mati yang sudah menjalani dan mendapat surat keterangan kelakuan baik dari lapas itu dapat perubahan hukuman menjalani seumur hidup tanpa harus melakukan eksekusi mati. (Antara)
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Mulai Hari Ini, Tiket Film Esok Tanpa Ibu Diskon Beli 1 Gratis 1 di m.tix
-
Dituding Tak Nafkahi Anak, Ressa Rizky Ancam Kuliti Dini Kurnia, Hak Asuh Bisa Berbalik Arah
-
Viral Cerita Korban Dugaan Pelecehan Seksual Gus Idris Malang, Modus Konten Sumpah Pocong
-
Chemistry Kelewat Natural, Tatjana Saphira dan Fadi Alaydrus Dicurigai Cinlok
-
Pernyataan Ressa Dipatahkan, Mantan Istri Siri Muncul Tuntut Tanggung Jawab Nafkah Anak
-
Nostalgia Amigos x Siempre! Kisah Ana dan Pedro Tayang Lagi di Indonesia
-
Mega Salsabillah Sentil Balik Deddy Corbuzier dan KDM soal Penjual Es Gabus, Alasannya Keren Banget
-
Shella Saukia Debut di Garis Poetih Raya Collection 2026, Ressa Rossano Jadi Model
-
Mens Rea bikin Gaduh, Pandji Pragiwaksono Dapat Nasihat dari MUI
-
Andi Soraya Curiga Denada Akui Ressa Rossano Hanya demi Selamatkan Kariernya