Suara.com - Ramdan Alamsyah, kuasa hukum musisi Ahmad Dhani menganggap wajar jika polisi melakukan penjemputan paksa terhadap pengacara Farhat Abbas. Pasalnya, ini bukan kali pertama dia mangkir dari panggilan.
"Ini sudah tidak menghargai prosedur hukum yang ada," katanya.
Sebelumnya, Farhat dua kali mangkir saat polisi hendak melimpahkan berkas tahap ke-2 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kemarin, Kamis (10/9/2015), Ramdhan mendatangi Polda Metro Jaya guna memantau proses hukum yang sedang bergulir.
"Kehadiran kami di sini sebagai kuasa hukum Dhani ingin memastikan agenda tahap dua yang semestinya sudah dilakukan tapi belum terlaksana sampai sekarang," kata kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2015).
Ramdan sempat menanyakan upaya polisi terkait mangkirnya Farhat. Dia berharap polisi segera menjemput paksa mantan suami Nia Daniati itu agar perkara ini bisa segera disidangkan.
"Kami dapatkan info FA dalam masa pencarian oleh pihak kepolisian. Secara normatif hukum polisi memang berhak membawa paksa ataupun penangkapan bersangkutan," ujarnya.
Farhat menjadi tersangka setelah dilaporkan Dhani terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui twitter.
Dalam kicauannya, Farhat mengomentari kecelakaan Dul-putra Dhani-yang merenggut tujuh nyawa. Kejati DKI Jakarta juga telah menyatakan berkas Farhat P21 atau lengkap.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Mangkir Dipanggil Polisi, Farhat Malah Ajukan Praperadilan
Seekor Anak Ular Ditemukan dalam Air Mineral Kemasan
Minum Susu Campur Vodka, Bayi 6 Minggu Lolos dari Maut
Adu Statement dengan Aurel, KD: Saya Kecolongan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Okin Klaim Tak Kantongi Duit Jual Rumah, Sebut Rachel Vennya Malah Minta Bagian Kalau Ada Lebih
-
Rekan Seprofesi Bedah Kesalahan Shindy Lutfiana MC Cerdas Cermat MPR, Argumentasinya Menohok
-
Kisah Perjuangan Ardhito Pramono: dari Pengamen dan Barista hingga Jadi Musisi Sukses
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"
-
Viral Pengakuan Turis Jepang soal Prostitusi Anak di Blok M
-
Selain Josepha, Guru Pendamping Juga Dibungkam Juri Indri Wahyuni di Lomba Cerdas Cermat
-
Dipaksa Imam Darto, Ardhito Pramono Rela Tampil Culun Demi Film Gudang Merica
-
Ahmad Dhani Terang-terangan Rendahkan Indonesian Idol: Kalau Enggak Ada Judika, Basi Lah!
-
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Protes di LCC Empat Pilar MPR Kini Ditawari Beasiswa ke China
-
Makin Terbuka, Ardhito Pramono Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Davina Karamoy