Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Tim Satuan Tugas Khusus Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Rabu (15/6/2016) kemarin. Ketujuh orang tersebut diciduk dari lokasi berbeda.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di gedung KPK, penyidik hanya menetapkan empat orang menjadi tersangka. Keempat orang itu ialah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dua pengacara Saipul Jamil bernama Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta kakak kandung Saipul Jamil bernama Syamsul Hidayatullah.
Dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologis penangkapan keempat tersangka beserta barang bukti uang beraroma suap sebesar Rp250 juta.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di gedung KPK, penyidik hanya menetapkan empat orang menjadi tersangka. Keempat orang itu ialah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, dua pengacara Saipul Jamil bernama Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, serta kakak kandung Saipul Jamil bernama Syamsul Hidayatullah.
Dalam konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologis penangkapan keempat tersangka beserta barang bukti uang beraroma suap sebesar Rp250 juta.
Berawal sekitar pukul 10.40 WIB, ketika Tim Satgas KPK mengamankan Rohadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Diamankan setelah penyerahan uang. Dari tangan R diamankan uang Rp250 juta dalam plastik berwarna merah," kata Basaria.
Setelah itu, Tim Satgas bergerak ke Tanjung Priok. Di sana, sekitar pukul 13.00 WIB, tim menangkap Syamsul.
"Diamankan setelah penyerahan uang. Dari tangan R diamankan uang Rp250 juta dalam plastik berwarna merah," kata Basaria.
Setelah itu, Tim Satgas bergerak ke Tanjung Priok. Di sana, sekitar pukul 13.00 WIB, tim menangkap Syamsul.
Dia diciduk usai Tim Satgas mendapatkan informasi dari Rohadi.
Sementara Bertha dan Kasman diciduk saat mereka berada di Bandara Soekarno-Hatta pada malam harinya.
"Keempatnya langsung dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif," katanya Basaria.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk meringankan hukuman untuk terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap remaja lelaki di bawah umur yang sedang ditangani PN Jakarta Utara.
Uang Rp250 juta yang diterima Rohadi diduga kuat berasal dari Saipul Jamil.
Kini, Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara Bertha, Kasman, dan Syamsul sebagai orang yang diduga menyerahkan uang suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual terhadap anak lelaki di bawah umur. Dalam kasus itu, bekas suami Dewi Perssik dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Namun, dalam putusan hakim, dia hanya divonis tiga tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung