Suara.com - Pedangdut, Saipul Jamil diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (18/7/2016). Usai diperiksa selama 11 jam lebih tersebut, Ipul sapaan Saipul masih tidak mau membuka mulut mengenai kasus yang berkaitan dengan perkara suap untuk meringankan vonisnya.
Saipul hanya tersenyum ketika ditanyai wartawan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pengacaranya, Tito Hananta Kusuma. Tito mengatakan bahwa kliennya sangat kooperatif dengan pihak KPK. Kata dia, semua pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik dijawab oleh mantan suami Dewi Persik tersebut.
"Dia kooperatif dengan KPK, dia menjawab semua 50 pertanyaan KPK," kata Tito di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Tito menambahkan, untuk menjawab pertanyaan penyidik Ipul sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkaranya. Dia pun membantah kalau kliennya tersebut pernah berkomunikasi dengan Panitera PN Jakut, Rohadi.
"Yang jelas dia tidak berhubungan dengan hakim, dan dia tidak tahu sama sekali tentang penggunaan uang tersebut," kata Tito.
Untuk diketahui, Saipul Jamil divonis tiga tahun dengan denda Rp100 juta dalam perkara pencabulan remaja pria di bawah umur.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun pidana penjara.
Diduga, vonis ringan tersebut dikarenakan adanya suap melalui panitera PN Jakut. Pasalnya, sehari setelah Saipul Jamil divonis, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kakak Kandung Saipul, Samsul Hidayatullah dan kedua pengacaranya, Bertha Natali dan Kasman Sangaji, serta panitera PN Jakut, Rohadi.
Keempatnya diduga melakukan transaksi suap untuk meringanlan vonis terhadap Ipul.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Pekan Depan Prabowo Lawatan ke AS, Teken Tarif Dagang dengan Trump
-
Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol
-
PKL di Pecinan Glodok Kabur Berhamburan Didatangi Satpol-PP, 85 Motor di Trotoar Kena Cabut Pentil
-
Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana
-
Murni Dukungan atau Strategi Politik: Apa Sebenarnya di Balik Suara Lantang Prabowo Dua Periode?
-
Pesawat Ditembaki di Koroway Papua, 13 Penumpang Termasuk Balita Selamat Meski Pilot Tewas
-
Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Mengaspal, Rute Blok M-Soetta Jalan Sebelum Lebaran
-
Menpar Fokuskan Pariwisata Berkualitas, Capaian 2025 Lampaui Target dengan 15,39 Juta Wisman