Suara.com - Merasa dirugikan dengan tindakan pembajakan, Eksekutif Produser Falcon Picture, HB. Naveen melaporkan dua orang oknum yang diduga telah menyebar sebagaian film 'Warkop DKI Reborn' yang telah dibajak melalui live streaming aplikasi Bigo. Naveen yang datang didampingi kuasa hukumnya, Lydia Wongsonegoro langsung melaporkan ke SPK Polda Metro Jaya, Sabtu (10/9/2016).
"Ibu Lydia baru melaporkan dua pelaku yang melakukan pembajakan film Warkop DKI Reborn. Ini di YouTube dan Bigo," kata Naveen usai menyampaikan laporan.
Menurutnya, pembajakan dilakukan saat pemutaran film sedang dilakukan di dalam bioskop. Perekaman dilakukan saat film diputar melalui aplikasi Bigo. Bahkan, rekaman tersebut yang disebar melalui sosial Facebook dan Twitter dijadikan barang bukti.
"Live streaming itu dilakukan di bioskop, ada bukti videonya dan ada bukti yang lain," jelas Naveen.
Hingga saat ini, pihak penyidik telah mengetahui identitas pelaku penyebar film tersebut. Bahkan, pihak penyidik langsung mengambil tindakan kepada para pelaku tersebut. Sayang, Lydia tidak memberi tahu nama maupun inisial par pelau tersebut.
"Pokoknya mereka telah dewasa," lanjutnya.
Para pelaku terkena undang-undang ITE, Pasal 48 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp3 miliar. Bukan hanya itu, para tersangka juga dikenai pasal berlapis dengan undang-undang hak cipta.
"Pasal 113 ayat 4 itu mengenai pembajakan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp4 miliar," tandas Lydia.
Berita Terkait
-
Bioskop Diminta Tindak Tegas Pembajak Film via Aplikasi Ponsel
-
Ini Komentar Ahok Sehabis Nonton Warkop DKI Reborn
-
Penjualan Tiket Presale "Warkop DKI Reborn" Diklaim Catat Rekor
-
Dalami Karakter Kasino, Vino Bangun Chemistry dengan Keluarganya
-
Kang Emil Guyon, Cabut KTP Warga yang Ogah Nonton "Warkop Reborn"
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya