Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan artis Pretty Asmara sebagai mucikari di kalangan selebritis.
"Kami belum dapatkan informasi apa yang masyarakat sampaikan. Tapi sejauh ini, belum menemukan itu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).
Menurut Argo, dalam penyidikan kasus pesta narkoba Pretty, polisi belum menemukan bukti yang mengarah jika Pretty berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa esek-esek di kalangan artis.
"Sejauh ini belum menemukan itu. Artinya dia tak mengaku ya," kata dia.
Kendati demikian, polisi tetap akan melakukan penyelidikan soal dugaan mucikari yang merupakan pengembangan dari kasus narkoba Pretty Asmara yang ditangkap bersama delapan orang di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
"Kan kami kembangkan semua. Bagaimana hasilnya kami kembangkan. Kami investigasi kepada tersangka maupun saksi ini ya," ujarnya.
"Kami tampung info itu dan tanyakan ke bersangkutan. Kan belum mendapatkan informasi yang jelas," lanjut Argo.
Dalam kasus pesta narkoba, polisi telah menetapkan Pretty dan seorang bandar narkoba bernama Hamdani alias Dani sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga: Upaya Pretty Asmara Dapat Penangguhan Penahanan Gagal
Dalam upaya penggerebek ini, polisi turut menangkap tujuh perempuan yang berprofesi sebagai artis yakni SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Ketujuh perempuan itu menjalani proses rehabilitasi setelah dilakukan assesment yang melibatkan Badan Narkotika Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan