Pretty Asmara (rambut pirang) dirilis ke media oleh Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). Pretty ditangkap bersama tujuh artis lainnya karena dugaan kepemilikan sabu, ekstasi dan happy five. [suara.com/Ismail]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mengejar Alvin, tersangka kasus narkoba yang sebelumnya telah menjerat artis komedian Pretty Asmara.
"Penyidik masih mengejar, keberadaan yang bersangkutan (Alvin) belum ketemu," kata Argo kepada Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Menurut keterangan Pretty, kata Argo, Alvin menjadi pemasok narkoba ke ruang karaoke Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017), atau sebelum digerebek petugas.
Argo menambahkan bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five yang disita merupakan narkoba pesanan Hamdani alias Dani.
"Keterangannya, kalau Alvin ngajak pesta di karaoke. Barang darimana? Dari si Dani itu," kata dia.
Hingga hari ini, penyidik belum memperoleh petunjuk bahwa Alvin anggota sindikat pengedar narkoba di kalangan artis.
"Belum dapat keterangan (pemasok narkoba di kalangan artis) itu ya," katanya.
Dalam kasus narkoba tersebut, polisi telah menetapkan Pretty dan Dani menjadi tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam penggerebekan hari itu, polisi juga mengamankan tujuh artis. Setelah diamankan, mereka menjalani rehabilitasi setelah dilakukan assement yang melibatkan Badan Narkotika Nasional.
"Penyidik masih mengejar, keberadaan yang bersangkutan (Alvin) belum ketemu," kata Argo kepada Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Menurut keterangan Pretty, kata Argo, Alvin menjadi pemasok narkoba ke ruang karaoke Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017), atau sebelum digerebek petugas.
Argo menambahkan bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan happy five yang disita merupakan narkoba pesanan Hamdani alias Dani.
"Keterangannya, kalau Alvin ngajak pesta di karaoke. Barang darimana? Dari si Dani itu," kata dia.
Hingga hari ini, penyidik belum memperoleh petunjuk bahwa Alvin anggota sindikat pengedar narkoba di kalangan artis.
"Belum dapat keterangan (pemasok narkoba di kalangan artis) itu ya," katanya.
Dalam kasus narkoba tersebut, polisi telah menetapkan Pretty dan Dani menjadi tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam penggerebekan hari itu, polisi juga mengamankan tujuh artis. Setelah diamankan, mereka menjalani rehabilitasi setelah dilakukan assement yang melibatkan Badan Narkotika Nasional.
Komentar
Berita Terkait
-
Piala Dunia 2026 Tak Aman? Pakar Keamanan Ungkap Ancaman Nyata di AS dan Meksiko
-
Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?
-
Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu