Suara.com - Model Valerie Thomas menampilkan video di Instagram yang memperlihatkan dirinya bersama sang kakak, Axel Matthew Thomas, yang berdempet-dempetan dibonceng tanpa menggunakan helm oleh abang ojek online.
Selama perjalanan, Valerie mengambil video dengan swafoto. Dia tersenyum dan menjulurkan lidah, sedangkan Axel tampak membuang mukanya ke kiri sehingga hanya terlihat pipinya saja. Dalam video diberi tulisan 5:30pm
Namun, warganet langsung menaruh curiga jika Axel diduga bisa keluar dari tahanan Polda Metro Jaya atas kasus yang sedang menimpanya, yakni narkoba jenis happy five.
Buru-buru bintang film "Kamar 207" dan "Para Pemburu Gajah" itu mengklarifikasi video yang telah menjadi kontroversi di sosial media.
Melalui Insta Story, dia menjelaskan bahwa "Bagaimana mungkin saya dan Matthew berada di masa depan sebelum kalian? Jelas saya unggah video itu pada 11am dan di video 5:30 pm. Ini kilas balik". Valerie menampilkan dia sedang santai senderan di tempat duduk, sambil mengacungkan dua jari yang berarti "peace" atau damai.
Namun, tetap saja ada warganet yang merasa janggal dengan video tersebut.
therealdeaparamita: "Klo misal throwback knp mukanya terkesan ditutupin si? #CumaNanya"
Baca Juga: Jeremy Thomas Gagal Kunjungi Axel di Penjara, Kenapa?
Meskipun pada awalnya pihak Jeremy Thomas membantah putranya terlibat narkoba, namun aktor berusia 19 tahun itu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2017, berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti transfer sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian happy five sebanyak satu strip.
Penangkapan Axel berdasarkan petugas Bea Cukai yang mengamankan 1.118 pil happy yang dibawa dari Malaysia oleh JV dan DRW di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, pada Jumat, 14 Juli 2017.
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta lalu menangkap Axel di Hotel Kristal, Jalan Terogong Raya, Jakarta Selatan.
Axel Matthew Thomas terancam dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kabar terakhir, polisi telah menolak penangguhan penahanan terhadap Axel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Link Nonton Resmi Dokumenter Jeffrey Epstein, Kualitas HD dan Sudah SUB Indo
-
Bantah Hidup Hedon, Ressa Tak Punya TV dan Kulkas
-
Viral Perempuan Ngaku Jadi Selingkuhan Ardi Bakrie, Minta Maaf ke Nia Ramadhani
-
Surat Terakhir Bocah SD Akhiri Hidup: Jangan Menangis Mama, Relakan Saya Pergi
-
Pengacara Kantongi Nama Ayah Kandung Ressa, Ogah Buka ke Publik karena Takut Salah
-
Tangkap Maling Mesin Kopi, Pemuda Aceh Justru Malah Dijadikan Tersangka Penganiayaan
-
Diduga Penyebab Kebakaran di Cipadu Terungkap, Karyawan Gudang Dekorasi Sering Bakar Sampah
-
Belum Bertemu Langsung Sampai Sekarang, Ressa Rizky Rossano Belum Puas Diakui Denada Lewat Sosmed
-
Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
-
Profil Habib Bahar Bin Smith, Jadi Tersangka Lagi Usai Aniaya Anggota Banser