Suara.com - Model Valerie Thomas menampilkan video di Instagram yang memperlihatkan dirinya bersama sang kakak, Axel Matthew Thomas, yang berdempet-dempetan dibonceng tanpa menggunakan helm oleh abang ojek online.
Selama perjalanan, Valerie mengambil video dengan swafoto. Dia tersenyum dan menjulurkan lidah, sedangkan Axel tampak membuang mukanya ke kiri sehingga hanya terlihat pipinya saja. Dalam video diberi tulisan 5:30pm
Namun, warganet langsung menaruh curiga jika Axel diduga bisa keluar dari tahanan Polda Metro Jaya atas kasus yang sedang menimpanya, yakni narkoba jenis happy five.
Buru-buru bintang film "Kamar 207" dan "Para Pemburu Gajah" itu mengklarifikasi video yang telah menjadi kontroversi di sosial media.
Melalui Insta Story, dia menjelaskan bahwa "Bagaimana mungkin saya dan Matthew berada di masa depan sebelum kalian? Jelas saya unggah video itu pada 11am dan di video 5:30 pm. Ini kilas balik". Valerie menampilkan dia sedang santai senderan di tempat duduk, sambil mengacungkan dua jari yang berarti "peace" atau damai.
Namun, tetap saja ada warganet yang merasa janggal dengan video tersebut.
therealdeaparamita: "Klo misal throwback knp mukanya terkesan ditutupin si? #CumaNanya"
Baca Juga: Jeremy Thomas Gagal Kunjungi Axel di Penjara, Kenapa?
Meskipun pada awalnya pihak Jeremy Thomas membantah putranya terlibat narkoba, namun aktor berusia 19 tahun itu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2017, berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti transfer sebesar Rp1,5 juta untuk pembelian happy five sebanyak satu strip.
Penangkapan Axel berdasarkan petugas Bea Cukai yang mengamankan 1.118 pil happy yang dibawa dari Malaysia oleh JV dan DRW di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, pada Jumat, 14 Juli 2017.
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta lalu menangkap Axel di Hotel Kristal, Jalan Terogong Raya, Jakarta Selatan.
Axel Matthew Thomas terancam dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kabar terakhir, polisi telah menolak penangguhan penahanan terhadap Axel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV