Suara.com - Permohonan rehabilitasi yang diajukan tim kuasa hukum Ridho Rhoma belum mendapat kepastian dari majelis hakim. Kemungkinan, majelis hakim memberikan jawaban bersamaan dengan amar putusan.
"Masih dipertimbangan oleh majelis hakim. Secara lisan juga mengajukan permohonan, majelis hakim akan dipertimbangkan dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017).
Ridho sangat berharap bisa menjalani rehabilitasi karena bukti sabu yang dibawanya saat itu kurang dari 1 gram.
"Karena jumlah sabu 0,7 gram, dan itu akan lebih baik untuk psikologis mas Ridho sendiri," lanjutnya.
Menurut Ahmad Cholidin, Ridho sudah bisa beradaptasi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak dipindahkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur pada tanggal 8 Juni 2017.
"Saat ini sudah bisa menerima situasinya. Tapi ada sedikit yang membedakan, ketika direhab di RSKO Ridho dalam pengawasan dokter. Jadi aktifitas Ridho terukur. Sedangkan dititip di rutan serba mandiri," jelas Ismail kuasa hukum Ridho yang lain.
Dia menambahkan,"Seharusnya mas Ridho lebih sehat, sekarang terhambat karena ada penitipan di rutan."
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat saat sedang berada di lift menuju kamar hotelnya yang berada di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/3/2017) pukul 04.00 WIB.
Polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu 0,7 gram senilai Rp1,8 juta. Petugas juga mengamankan teman Ridho Rhoma berinisial S alias IAN berusia 23 tahun.
Baca Juga: Hakim Kasus Ridho Rhoma Minta Saksi Serahkan Senpi di Persidangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Memburu Bintang Komika Baru: Kompas TV Punya SUCI, Netflix Ada Funny AF with Kevin Hart
-
Film Top Gun dan Sekuel Maverick Tayang Ulang Mulai Hari Ini, Cuma Seminggu di Bioskop
-
5 Sinopsis Film Netflix yang Lagi Bertengger di 5 Besar Hari Ini
-
Film Taiwan Terlaris Sunshine Womens Choir Siap Tayang di Indonesia, Sinopsisnya Bikin Haru
-
Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV
-
Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!
-
Film 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
-
Buka-bukaan Jurnal Pribadi, Afgan Siap Bikin Penonton Nangis di Konser Retrospektif
-
Alyssa Daguise Semprot Netizen, Al Ghazali Dukung dan Ungkap Alasan Beri Nama Bayinya Zephora
-
Baru Putus dengan Pacar, Mel Gibson Langsung Gebet Artis Italia Antonella Salvucci