Suara.com - Permohonan rehabilitasi yang diajukan tim kuasa hukum Ridho Rhoma belum mendapat kepastian dari majelis hakim. Kemungkinan, majelis hakim memberikan jawaban bersamaan dengan amar putusan.
"Masih dipertimbangan oleh majelis hakim. Secara lisan juga mengajukan permohonan, majelis hakim akan dipertimbangkan dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017).
Ridho sangat berharap bisa menjalani rehabilitasi karena bukti sabu yang dibawanya saat itu kurang dari 1 gram.
"Karena jumlah sabu 0,7 gram, dan itu akan lebih baik untuk psikologis mas Ridho sendiri," lanjutnya.
Menurut Ahmad Cholidin, Ridho sudah bisa beradaptasi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak dipindahkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur pada tanggal 8 Juni 2017.
"Saat ini sudah bisa menerima situasinya. Tapi ada sedikit yang membedakan, ketika direhab di RSKO Ridho dalam pengawasan dokter. Jadi aktifitas Ridho terukur. Sedangkan dititip di rutan serba mandiri," jelas Ismail kuasa hukum Ridho yang lain.
Dia menambahkan,"Seharusnya mas Ridho lebih sehat, sekarang terhambat karena ada penitipan di rutan."
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat saat sedang berada di lift menuju kamar hotelnya yang berada di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/3/2017) pukul 04.00 WIB.
Polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu 0,7 gram senilai Rp1,8 juta. Petugas juga mengamankan teman Ridho Rhoma berinisial S alias IAN berusia 23 tahun.
Baca Juga: Hakim Kasus Ridho Rhoma Minta Saksi Serahkan Senpi di Persidangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Dituding Sebagai Ayah Kandung Ressa Putra Denada, Iwa K: Bukan Anak Gue!
-
Berujung Dipecat, Viral Affiliator Ngaku Direndahkan PIC KOL Gegara Followers Cuma 2 Ribu
-
Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim
-
Virgoun Angkat Tangan Lihat Aksi Koar-Koar Eva Manurung: Mundur Dikit Wir, Ampun Dah Ah!
-
Kasus Mohan Hazian Memanas, Warganet Seret Lagi Nama Gofar Hilman
-
Alami Vertigo Hingga Muntah-Muntah, Hedi Yunus Dilarikan ke ICU RS Surabaya
-
Survey: Film Indonesia Saingi Popularitas Drama Korea
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur
-
Dituding Virgoun Kuasai Ponsel Inara Rusli, Insanul Fahmi: Passwordnya Aja Nggak Tau
-
Reuni Penuh Intrik dan Kebohongan, A Little White Lie Hadir dalam Versi Lebih Gelap