Suara.com - Jack Boyd, yang melaporkan Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, beserta kuasa hukumnya, Andreas Silitonga mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Kehadiran Jack tepat di saat Ahmad Dhani tengah diperiksa penyidik. Jack berada di Polres untuk mengajukan penahanan terhadap suami Mulan Jameela itu.
"Kami ingin berkordinasi dengan penyidik karena ini kan bukan yang pertama juga kita sudah sering melakukan komuniksi terus. Yang pertama yang kami ingin sampaikan kepada penyidik intinya kami ingin mengajukan permohonan supaya Ahmad Dhani bisa dilakukan penahanan," kata Andreas, kepada media di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Menurut Andreas, Ahmad Dhani layak dipenjara karena sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
"Secara objektif terkait pasal 21 KUHAP sendiri ayat 4 yang menyatakan bahwa penahanan itu bisa dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana lima tahun atau 6 tahun dan dalam kasus ini, itu pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan untuk syarat subjektif, imbuh Andreas, Dhani dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sesuai pasal 2a KUHAP ayat 1.
Tonton wawancara pelapor Ahmad Dhani:
Rencananya permohonan Dhani ditahan akan diajukan ke Polres Jakarta Selatan secara formal.
Baca Juga: Ahmad Dhani Kaget Lihat Banyak Wartawan di Polres Jaksel
"Jadi kami nanti secara formal akan mengajukan ke Polres melalui surat bahwa kami meminta untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani," jelasnya.
Ahmad Dhani tiba di Polres Jaksel sekitar pukul 13:45 WIB. Hingga pukul 17.30 WIB, Dhani masih menjalani pemeriksaan. Belum diketahui kapan proses pemeriksaan akan selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam