Suara.com - Musisi sekaligus kader Partai Gerindra Ahmad Dhani diminta datang saat panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kami bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (29/11/2017).
Namun, Argo menyampaikan sejauh ini polisi belum mendapatkan informasi apakah Dhani bisa hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.
"Ya kami tunggu saja sampai besok," katanya.
Bila nantinya Dhani berhalangan hadir, polisi akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Dhani.
"Apabila yang bersangkutan nanti tidak hadir tentunya penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan yang kedua," kata Argo
Sebelumnya, pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan kliennya belum bisa dipastikan memenuhi panggilan. Hal ini terkait dengan kesibukan Dhani yang lain.
"Makanya mau dilihat dulu jadwal beliau," kata Ali saat dihubungi.
Namun, Ali memastikan Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum terkait penetapannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi TSK Lagi, Kapolri Minta Penyidik Independen
"Tanggapan Mas Dhani siap untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif," kata dia.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Perkara yang menjerat suami Mulan Jameela itu berawal dari cuitannya yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Seseorang bernama Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
5 Cara Reapply Tinted Sunscreen di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup
-
WFH dan PJJ Jakarta Dikaitkan Antisipasi Demo, Pramono: Arahan Pemerintah Pusat
-
5 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Mulai Rp2,9 Juta, Solusi Multitasking Lancar Jaya
-
Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026
-
Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi
-
Review The X-Files: I Want to Believe Vrach Frankenshteyn, Terlalu Sinting!
-
Pesaing Yamaha MT-15 Harga Semurah Scoopy, Begini Spesifikasi Bajaj Pulsar N160
-
Toyota Calya Terjun ke Telaga Sarangan Pagi Buta, Begini Nasib Sopirnya
-
Akan Ada Demo Mahasiswa Besar-besaran di Bundaran HI, 8.242 Personel Gabungan Dikerahkan
-
LOSC Lille: Calvin Verdonk Pemain Indonesia Pertama di Liga Champions