Suara.com - Musisi sekaligus kader Partai Gerindra Ahmad Dhani diminta datang saat panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kami bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (29/11/2017).
Namun, Argo menyampaikan sejauh ini polisi belum mendapatkan informasi apakah Dhani bisa hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.
"Ya kami tunggu saja sampai besok," katanya.
Bila nantinya Dhani berhalangan hadir, polisi akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Dhani.
"Apabila yang bersangkutan nanti tidak hadir tentunya penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan yang kedua," kata Argo
Sebelumnya, pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan kliennya belum bisa dipastikan memenuhi panggilan. Hal ini terkait dengan kesibukan Dhani yang lain.
"Makanya mau dilihat dulu jadwal beliau," kata Ali saat dihubungi.
Namun, Ali memastikan Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum terkait penetapannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi TSK Lagi, Kapolri Minta Penyidik Independen
"Tanggapan Mas Dhani siap untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif," kata dia.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Perkara yang menjerat suami Mulan Jameela itu berawal dari cuitannya yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Seseorang bernama Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab