Suara.com - Musisi sekaligus kader Partai Gerindra Ahmad Dhani diminta datang saat panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kami bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (29/11/2017).
Namun, Argo menyampaikan sejauh ini polisi belum mendapatkan informasi apakah Dhani bisa hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.
"Ya kami tunggu saja sampai besok," katanya.
Bila nantinya Dhani berhalangan hadir, polisi akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Dhani.
"Apabila yang bersangkutan nanti tidak hadir tentunya penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan yang kedua," kata Argo
Sebelumnya, pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan kliennya belum bisa dipastikan memenuhi panggilan. Hal ini terkait dengan kesibukan Dhani yang lain.
"Makanya mau dilihat dulu jadwal beliau," kata Ali saat dihubungi.
Namun, Ali memastikan Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum terkait penetapannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi TSK Lagi, Kapolri Minta Penyidik Independen
"Tanggapan Mas Dhani siap untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif," kata dia.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Perkara yang menjerat suami Mulan Jameela itu berawal dari cuitannya yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Seseorang bernama Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Singgung Sorotan Negatif Program MBG di Media Sosial, DPR Desak Pemulihan Kepercayaan Publik
-
Dapur MBG Penyebab Keracunan di SDN Gedong Tak Bersertifikat, Komnas PA Tuntut Tanggung Jawab Hukum
-
Anggota DPR Desak 'Rebranding' Program Makan Bergizi: 'Gratis'-nya Dihapus, Konotasinya Negatif
-
22 Siswa SDN 01 Gedong Diduga Keracunan MBG, Pramono Anung Enggan Berkomentar
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!