Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerima tiga ahli sebagai saksi untuk meringankan tersangka Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan hal itu kepada media, Selasa (12/12/2017).
Menurutnya, penyidik juga sudah menjadwalkan tiga ahli tersebut untuk diperiksa pada Kamis (14/12) mendatang.
"Iya (Kamis), tiga saksi (meringankan) akan diperiksa sebagai saksi," ujar Mardiaz.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta menambahkan, penyidik tak mempersoalkan adanya pengajuan saksi meringankan untuk Ahmad Dhani.
"Iya namanya juga tersangka yang minta (pengajuan saksi meringankan) enggak apa-apa," kata Purwanta.
Purwanta juga menyampaikan, nantinya penyidik akan menguji apakah keterangan ahli itu bisa dimasukkan atau tidak dalam berkas kasus tersebut.
"Kami belum tahu, nanti yang menentukan kan penyidik," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyampaikan alasan mengajukan saksi ahli yakni untuk meringankan proses hukum dan memperjelas duduk perkara kasus yang kini menjerat kliennya.
Baca Juga: Polisi Belum Terima Permohonan Saksi Ahli dari Ahmad Dhani
Menurutnya, pengajuan saksi ahli juga merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang diatur dalam Undang-Undang.
"Untuk meringankan dan memperjelas duduk perkaranya dan itu kan hak dari mas AD (Ahmad Dhani) juga sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," kata Ali.
Dia menyampaikan tiga ahli tersebut yang diajukan merupakan ahli hukum pidana, ahli komunkasi dan ahli bahasa.
Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci nama-nama ahli yang diajukan untuk meringankan kasus Dhani tersebut.
"Sementara tiga ahlinya dari akademisi dan dosen," katanya.
Perkara tersebut bermula dari tulisan Dhani di akun Twitter yang berbunyi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Katy Perry Diselidiki Kepolisian Australia Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Ruby Rose
-
Konser CNBLUE di ICE BSD Digelar Besok, Ini Jadwal Masuk hingga Soundcheck
-
Sambil Nangis, Egi Fazri Minta Maaf dan Janji Berhenti Ngaku Mirip Vidi Aldiano
-
Siap Nonton MONSTA X di Jakarta? Ini Jadwal Penukaran Tiket dan Rundown Konsernya
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan
-
Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit
-
6 Film Horor 2026 Paling Dinantikan yang Siap Menghantui Bioskop!
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Thriller Medis, Terbaru Reverse yang Dijamin Bikin Tegang
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat