Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Pretty Asmara dalam kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Senin (18/12/2017). Dengan demikian, Pretty akan terus jadi terdakwa hingga mendapat vonis.
Menanggapi hal itu, Pretty kembali menegaskan bahwa dirinya dijebak saat ditangkap oleh petugas polisi. "Kalau ngomong sedih pasti sedih. Dalam kasus ini saya merasa kasus ini di-setting. Saya dijebak," kata Pretty usai sidang.
Tapi apapun itu, nasi sudah jadi bubur. Pretty dan kuasa hukumnya tinggal memiliki satu kesempatan terakhir, yakni bertarung di persidangan.
"Tapi hakim sudah memutuskan. Jadi kita fight aja," katanya.
Pretty berharap fakta yang bakal terungkap di persidangannya nanti menjadi angin segar buat dirinya. Sehingga, dakwaan jaksa tidak terbukti.
"Masalah pembelaan nanti akan ada kan. Nanti dihadirkan saksi-saksi. Doakan saksi-saksi ini akan membela saya," ujarnya. "Insya Allah saya bebas," katanya lagi.
Sidang Pretty akan dilanjutkan pada 3 Januari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Pretty Asmara ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 Juli 2017. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.
Baca Juga: Tumben, Ayu Ting Ting Ogah Bikin Pesta Besar untuk Ultah Bilqis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Curhat Judika di DPR Soal Kisruh Royalti: Harus Sama-Sama Diskusi, Bukan Debat
-
Sakit Tak Kunjung Sembuh, Fahmi Bo Akhirnya Temukan Sumber Masalah Kesehatannya
-
Fedi Nuril 'Serang' Pihak yang Anggap Soeharto Pahlawan, Warganet Ungkit Undang-Undang
-
Gus Elham Yahya Minta Maaf Usai Videonya Cium Anak Kecil Viral, Akui Khilaf
-
Once Mekel Soroti Sengketa Royalti Lagu, Hak Pencipta dan Publik Harus Seimbang
-
Sal Priadi Singgung Etika Pencantuman Nama Artis di Line Up Acara Musik
-
Nafsu Makan Kembali Menggila, Fahmi Bo Kini Punya Satu 'PR Besar' Usai Operasi
-
Klarifikasi Sarwendah Soal Bayi Tabung Bikin Heboh, Ternyata Ini Keunggulan IVF
-
Miris! Vina Panduwinata Ungkap Pencipta Lirik 'Burung Camar' Tak Pernah Dapat Royalti
-
Gabungkan 5 Seni Bela Diri, Jefri Nichol Kewalahan Lawan Elang El Gibran di Pertaruhan The Series 3