Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyerahkan penahanan artis Pretty Asmara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (16/10/2017). Dengan demikian, Pretty akan segera disidangkan terkait kasus kepemilikan narkoba.
"(Berkas perkara kasus) Pretty Asmara sudah tahap dua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (20/10/2017).
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara kasus Pretty lengkap atau P21. Berkas tersebut sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada akhir Agustus 2017.
Sementara itu, Argo menyampaikan berkas perkara Hamdani alias Dani, tersangka lain dalam kasus tersebut masih diteliti oleh jaksa.
Pretty Asmara diringkus bersama delapan orang saat melakukan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure pada Minggu (16/7/2017). Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan Pretty dan Hamdani sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sedangkan, ketujuh perempuan rekan Pretty yang turut diamankan dalam kasus tersebut hanya menjalani proses rehabilitasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Minder usai Melahirkan, Siti Badriah Operasi Payudara di Korea
-
Cara Nonton Konser Comeback BTS ARIRANG di Netflix, Tayang Live Global 21 Maret 2026
-
Billy Akan Bawa Anaknya ke Makam, Kenalkan ke Olga Syahputra
-
Innalillahi, Ayah Apoy Wali Meninggal Dunia
-
Idap Jantung hingga Thalassemia, Pelawak Prapto Pempek Butuh Bantuan
-
Inara Rusli Minta Kembali Hak Asuh Anak di Tengah Kasus Nikah Siri, Virgoun Ajukan Syarat Ini
-
Jule Akui Alami Tremor dan Tak Bisa Tidur Usai Dihujat karena Ketahuan Selingkuh
-
Kecewa Berat Rully Tak Terbuka, Boiyen Langsung Angkat Kaki dari Rumah Sejak Putuskan Gugat Cerai
-
Teddy Pardiyana Ngotot soal Ahli Waris, Sule Akhirnya Bongkar Surat Pernyataan Lina Jubaedah
-
Pernyataan Kampus Untar Soal Tragedi Jatuhnya Adik Keisya Levronka dari Lantai 6