Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa artis Pretty Asmara ternyata sudah digelar tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pretty juga sudah mengganti kuasa hukumnya.
"Sidang pertama tanggal 22 November tapi diundur karena Pretty nggak datang, tanggal 29 agendanya dakwaan, terus minggu kemarin agenda eksepsi, sudah tiga kali sidang dan minggu depan hari Senin (18/12/2017) putusan sela atas eksepsi kita," kata Sahrur Romadhona saat dihubungi suara.com, Rabu (13/12/2017).
Sahrur kembali menegaskan jika kliennya ini dijebak. Dia bilang Pretty tak akan ditangkap jika tak ada peristiwa yang mendahuluinya.
"Jadi ada satu peristiwa yang dimulai dari Malaysia, kemudian di telepon temannya, terus minta tolong (bikin acara)," ujarnya.
Sekembalinya dari Malaysia, Pretty kata Sahrur diminta untuk menyiapkan acara dengan menghadirkan sejumlah artis.
"Nah ketika pulang dari Malaysia ketemu lagi sama orang yang punya acara dan deal Rp100 juta termasuk artis. Nah ketika acara deal hari H nya tidak ada satu pun yang punya acara ini datang sampai Pretty ditangkap," katanya menuturkan.
Diberitakan sebelumnya, Pretty Asmara ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 15 Juli 2017 karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.
Selain Pretty, polisi juga mengamankan tujuh perempuan dan seorang lelaki. Namun, dikarenakan tidak ada barang bukti, ketujuh perempuan tersebut hanya mengikuti assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Uus 'Diboikot' Lagi, soal Apa?
Tag
Berita Terkait
-
DPO Narkoba Pretty Asmara Masih Buron, Pengacara: Malu Harusnya
-
Sudah P21, Pretty Asmara akan Dititipkan ke Rutan Pondok Bambu
-
Berkas Lengkap, Kasus Narkoba Pretty Asmara Segera Disidangkan
-
Polisi Sebar Identitas Dua Buronan Pesta Narkoba Pretty Asmara
-
Berkas Tersangka Narkoba Pretty Asmara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Move On Dari Desta? Natasha Rizky Siap Mulai Lembaran Baru
-
Hari Terakhir Promo Tiket Nonton Film Avatar: Fire and Ash Bonus Voucher Makan di IMAX
-
Leticia Charlotte Putri Sulung Sheila Marcia, Resmi Jadi Juara Gadis Sampul 2025
-
5 Momen Paling 'Gila' di MMA 2025: G-Dragon Ajak Idol Junior 'Party' Sampai Kejutan Lagu Baru EXO!
-
Hadiri Meet and Greet di Jakarta, Nayeon TWICE Bocorkan Gaya Perhiasan Favoritnya
-
Manggung di Soundrenaline 2025, Isyana Sarasvati x Kasimyn Suguhkan Musik 'Dangdut Post-Apocalyptic'
-
Mahsuri Dukung Kerlap Kerlip 2025, Festival Musik Seru Akhir Tahun di BSD City
-
Hadirkan Teror Kelam Mitos Jawa, Film Sengkolo: Petaka Satu Suro Bakal Tayang 22 Januari
-
8 Drama Korea Tayang Januari 2026, Bertabur Aktor Keren
-
Review Film Suka Duka Tawa: Angkat Topi untuk Transformasi Teuku Rifnu Wikana