Suara.com - Suara.com - Roro Fitria resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (16/2/2018) kemarin. Penahanan itu dilakukan karena polisi telah menemukan cukup bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup. Cukup bukti untuk kami jadikan tahanan tapi itu ranah penyidikan tidak bisa saya sampaikan di sini. Penahanan 20 hari ke depan," kata Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018).
Namun, Calvijn tak menyebutkan secara rinci alasan polisi melakukan penahanan terhadap model pria dewasa itu. Dia hanya menyampaikan, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang dijeratkan kepada Roro di atas lima tahun penjara.
"Alasan penahanan lainnya adalah objektif dan subjektif penyidik. Objektifnya adalah minimal ancaman hukuman lima tahun penjara," kata dia.
Calvijn menambahkan, sejauh ini, polisi belum menerima permintaan dari tim pengacara supaya menangguhkan penahanan Roro.
"Sampai saat ini belum mengarah ke sana (permintaan penahanan Roro ditangguhkan)," kata dia.
Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) siang.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menemukan bukti percakapan Roro soal pemesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro memesan sabu-sabu tersebut seharga Rp5 juta.
Baca Juga: Indonesia "Juarai" Test Event Asian Games, Bisakah Jadi Patokan?
Polisi juga masih memburu pelaku berinisial YK yang berperan sebagai pemasok narkoba ke Roro.
Dalam kasus ini, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Cuma karena Masuk Masjid, Marsha Aruan Dicurigai Mualaf
-
Dibela Anak saat Dihujat Pacari Berondong, Olla Ramlan Terharu
-
5 Bukti Cocoklogi Aura Kasih dan Ridwan Kamil, Ada Lukisan hingga Buket Bunga
-
Ada yang Ajak Nikah, Aura Kasih Kasih Syarat Ogah Ketemu Tiap Hari
-
7 Serial TV Terbaik 2025 dengan Rating Tertinggi
-
Cesen Ungkap Perubahan Besar Suaminya, Kiky Saputri Jambak Marshel Widianto
-
5 Koleksi Tas Chanel Shandy Aulia, Bikin Makin Kece saat Liburan ke Spanyol
-
Kenapa The Great Flood Disebut Mirip Film Sore: Istri dari Masa Depan?
-
Mau Poligami, Insanul Fahmi Ogah Ceraikan Inara Rusli dan Istri Sah: Laki-Laki Harus Tanggung Jawab
-
Sinopsis Film The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Siap Tayang di Bioskop 24 Desember 2025