Suara.com - Berkas kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap dan segera masuk ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, sejauh ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menerima pendaftaran sidang perdana Dhani dari penuntut jaksa penuntut.
"Sudah saya cek sampai detik ini belum ada masuk perkara Ahmad Dhani," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur kepada Suara.com, Senin (26/2/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto Atabay menyampaikan alasan pihaknya belum mendaftarkan sidang perdana Dhani karena berkas perkara musisi tersebut masih ditangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Polisi belum serahkan ke kejaksaan," kata Dedyng saat dihubungi secara terpisah.
Dia menyampaikan, jaksa baru mulai mendaftarkan ke pengadilan apabila proses pelimpahan barang bukti dan penahanan tersangka atau tahap dua dalam kasus tersebut telah dilaksanakan kepolisian.
"Bagaimana kejaksaan mau serahkan ke pengadilan kalau polisi belum melimpahkan tahap dua" kata Dedyng.
Kejari Jakarta Selatan telah menyatakan berkas Ahmad Dhani lengkap karena syarat formil dan materil dalam kasus tersebut telah dipenuhi penyidik.
"Setelah berkasnya kita kasih kembali dan diberikan petunjuk, petunjuk itu sudah dipenuhi oleh penyidik. Dan setelah kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas-berkas perkara itu, semua syarat formil dan materiil sudah terpenuhi. Sehingga, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap P21," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel di kantornya, Rabu (14/2/2018).
Dedyng menyampaikan, saat ini jaksa masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk rencana ke pelimpahan tahap kedua.
Baca Juga: Berkas Kasus Narkoba Roro Fitria Hampir Rampung
"Kita nanti tunggu kordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap kedua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," jelas Dedyng.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya lewat Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Sinopsis Black Phone 2, Teror The Grabber Bangkit dari Kematian
-
Cuma Yono Bakrie yang Santai Telanjang Demi Adegan Pesugihan
-
Shenina Cinnamon Jadikan Dialog di Film Dopamin Prinsip Hidup Bareng Angga Yunanda
-
MDTV Kena Semprot KPI, Tak Sensor Adegan Ciuman Bibir di Marimar
-
Bocoran Album Debut Culture Wars, Separuh Materi Ditulis Ulang Usai Tur Bareng LANY
-
Ramai Isu Karyawan Resign karena Lelah, Intip Mewahnya Katering RANS
-
Review It Was Just An Accident: Paket Lengkap dengan Plot Tegang, Komedi Gelap, Kritik Sosial
-
Angga Yunanda Jadikan Film Dopamin Cerminan Ujian Pernikahannya dengan Shenina Cinnamon
-
Sinopsis Dopamin: Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Diuji Uang Miliaran
-
Persiapan Pernikahan Ranty Maria dan Rayn Wijaya Capai 80 Persen, Kapan Digelar?