Suara.com - Aktor Fachri Albar menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada dua dakwaan yang dibacakan JPU kepada pemain film Pintu Terlarang itu.
Menurut JPU, Fachri Albar terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I tanpa resep dari dokter. Sehingga dikenakan pasal berlapis kepada anak musisi Ahmad Albar itu.
"Dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dakwaan subsider terhadap terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU.
Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring memberikan kesempatan kepada Fachri Albar untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya. Dari konsultasi itu, putra musisi Ahmad Albar dan tim kuasa hukumnya sepakat tak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Dakwaannya sudah sesuai pokok perkara. Daripada nanti lama juga kan," kata kuasa hukum Fachri Albar, Hadi Sutrisno, menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi.
Majelis Hakim meminta agar JPU segera mendatangkan saksi untuk melanjutkan sidang. Sayangnya JPU belum siap mendatangkan saksi, sehingga sidang ditunda sampai 24 Mei 2018.
Baca Juga: Tegang! Sidang Narkoba Fachri Albar Diskors
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
-
Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video
-
Fachri Albar Diam-Diam Cerai secara Verstek: Apa Artinya dan Bagaimana Prosesnya?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Cek Kode Voucher Nonton Film Tuhan Benarkah Kau Mendengarku Pakai M-Tix, Beli 2 Bayar 1
-
Kabar Duka, Ayah Jihoon TWS Meninggal Dunia
-
Tampil Trio Bareng Dewi Perssik dan Rina Nose, Wika Salim Bongkar Rahasia Kekompakan di Panggung
-
Dulu Sempat Tak Ditanggapi, Aurelie Moeremans Kini Lega Isu Grooming Mulai Disadari Banyak Orang
-
Valen dan Mila DA7 Tampil Beda di HUT Indosiar, Jadi Pelayan Kafe Saat Drama Musikal
-
Digugat Dugaan Penelantaran Anak, Pihak Denada Buka Suara: Ini Ranah Keluarga
-
Duet Bareng Lesti Kejora cs di HUT ke-31 Indosiar, Rita Sugiarto Bangga Lagunya Dinyanyikan Gen Z
-
Terungkap! Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Awalnya Bertema Panti Jomblo, El Rumi Sempat Jadi Pemain
-
Jeremiah Lakhwani Update Hasil Interview WWE, Galau Gegara Diminta Pindah ke Amerika
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Terpopuler di Netflix Indonesia