Suara.com - Aktor Fachri Albar menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada dua dakwaan yang dibacakan JPU kepada pemain film Pintu Terlarang itu.
Menurut JPU, Fachri Albar terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I tanpa resep dari dokter. Sehingga dikenakan pasal berlapis kepada anak musisi Ahmad Albar itu.
"Dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dakwaan subsider terhadap terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU.
Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring memberikan kesempatan kepada Fachri Albar untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya. Dari konsultasi itu, putra musisi Ahmad Albar dan tim kuasa hukumnya sepakat tak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Dakwaannya sudah sesuai pokok perkara. Daripada nanti lama juga kan," kata kuasa hukum Fachri Albar, Hadi Sutrisno, menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi.
Majelis Hakim meminta agar JPU segera mendatangkan saksi untuk melanjutkan sidang. Sayangnya JPU belum siap mendatangkan saksi, sehingga sidang ditunda sampai 24 Mei 2018.
Baca Juga: Tegang! Sidang Narkoba Fachri Albar Diskors
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
-
Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video
-
Fachri Albar Diam-Diam Cerai secara Verstek: Apa Artinya dan Bagaimana Prosesnya?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menang TikTok Awards 2025, Fuji Curhat Suka Duka Jadi Kreator Konten: Kadang Tertekan
-
Hidup Berubah Drastis Berkat TikTok, Jennifer Coppen Akui Popularitas Baru Bawa Konsekuensi
-
Rujuk, Fahmi Bo Bakal Menikahi Mantan Istrinya Besok
-
Kupas Tuntas Konser The 1/9 Tour by eaJ di Jakarta: Musik, Empati, dan Energi
-
Ritual Belphegor di Depan Pohon Pisang: Rangkul Mitos Lokal Tanah Jawa
-
Fuji Bercanda Mau Nikah, Kepingin Keliling Dunia Bareng Pasangan
-
Dapat Penghargaan TikTok Awards, Jennifer Coppen: Halo Haters, Aku Akan Terus Bersinar!
-
6 Fakta Menarik Jodoh 3 Bujang yang Bikin Jadi Raja di Netflix
-
Hotman Paris Ledek Firdaus Oiwobo yang Diminta Copot Toga oleh Hakim MK
-
Top 5 Serial Netflix Hari Ini: Drama Korea Mendominasi, Serial Indonesia Bertengger di Tiga Besar