Suara.com - Aktor Fachri Albar menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada dua dakwaan yang dibacakan JPU kepada pemain film Pintu Terlarang itu.
Menurut JPU, Fachri Albar terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I tanpa resep dari dokter. Sehingga dikenakan pasal berlapis kepada anak musisi Ahmad Albar itu.
"Dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dakwaan subsider terhadap terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU.
Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring memberikan kesempatan kepada Fachri Albar untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya. Dari konsultasi itu, putra musisi Ahmad Albar dan tim kuasa hukumnya sepakat tak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Dakwaannya sudah sesuai pokok perkara. Daripada nanti lama juga kan," kata kuasa hukum Fachri Albar, Hadi Sutrisno, menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan eksepsi.
Majelis Hakim meminta agar JPU segera mendatangkan saksi untuk melanjutkan sidang. Sayangnya JPU belum siap mendatangkan saksi, sehingga sidang ditunda sampai 24 Mei 2018.
Baca Juga: Tegang! Sidang Narkoba Fachri Albar Diskors
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
-
Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video
-
Fachri Albar Diam-Diam Cerai secara Verstek: Apa Artinya dan Bagaimana Prosesnya?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
4 Film dan Drama Korea Terbaru Bae Suzy: Genie, Make a Wish Lagi Trending
-
Taqy Malik soal Tudingan Bangun Masjid di Tanah Sengketa: Setiap Cerita Punya 2 Wajah
-
Bukan Masalah Parkir, Sahara Ngaku Berulang Kali Dilecehkan Yai Mim Secara Verbal
-
30 Tahun Adem Ayem, Inul Daratista Bongkar Ketakutan Terbesarnya dengan Adam Suseno
-
Karyawan Ashanty Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar untuk Suntik DNA Salmon
-
Masih Masa Iddah, Berapa Lama Azizah Salsha Tak Boleh Pergi Usai Dicerai Talak?
-
Genie Make A Wish Tuai Kecaman, Asal-usul Kim Woo Bin Mirip Kisah Iblis dalam Alquran
-
Tuding Ashanty Rampas Aset, eks Karyawan Ngaku Tilep Dana Perusahaan Rp2 Miliar
-
Ashanty Bantah Rampas Aset Karyawan, Surat Ini Jadi Bukti Sahih
-
Maxime Bouttier Tak Tahan dan Minta Putus, Luna Maya Merengek dan Memohon Bertahan