Suara.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaska soal tuntutan 9 bulan bui atas artis Fachri Albar dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut JPU, selama proses penyelidikan berlangsung Fachri Albar dinilai bersikap kooperatif.
"Hal-hal yang meringangkan antara lain terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan," kata JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Lagipula, lanjut JPU, pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan sudah mengeluarkan hasil assessment agar Fachri Albar direhabilitasi.
"Adanya berita acara pelaksanaan assessment atas nama terdakwa dibuat dari tim BNNK Jakarta Selatan tanggal 19 februari 2018 dengan kesimpulan terdakwa diharapkan menjalani rehabilitasi secara medis maupun sosial," imbuh JPU.
Selain itu, JPU menuturkan tak terdapat catatan lain yang memberatkan hukuman suami Renata Kusmanto tersebut.
"Sedangkan hal-hal yang memberatkan, nihil," ucap JPU.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Bui
Seperti diketahui, Fachi Albar dituntut pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Fachri Albar dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018 dengan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu (cangklong), korek, dan ganja.
Berita Terkait
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
-
SUGBK Membara, God Bless dan Judika Buka Laga Indonesia vs China
-
Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kenapa The Great Flood Disebut Mirip Film Sore: Istri dari Masa Depan?
-
Mau Poligami, Insanul Fahmi Ogah Ceraikan Inara Rusli dan Istri Sah: Laki-Laki Harus Tanggung Jawab
-
Sinopsis Film The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Siap Tayang di Bioskop 24 Desember 2025
-
Diserang Avatar, Sanggupkah Agak Laen: Menyala Pantiku! Capai 9 Juta Penonton?
-
Siapa Sosok Inisial R Diduga Kekasih Baru Aura Kasih?
-
Nekat atau Strategi? Film Timur Hadapi Gempuran Avatar: Fire and Ash di Bioskop Akhir Pekan Ini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Aura Kasih Ikut Terseret Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diduga Sindir Lewat Lagu