Suara.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaska soal tuntutan 9 bulan bui atas artis Fachri Albar dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut JPU, selama proses penyelidikan berlangsung Fachri Albar dinilai bersikap kooperatif.
"Hal-hal yang meringangkan antara lain terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan," kata JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Lagipula, lanjut JPU, pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan sudah mengeluarkan hasil assessment agar Fachri Albar direhabilitasi.
"Adanya berita acara pelaksanaan assessment atas nama terdakwa dibuat dari tim BNNK Jakarta Selatan tanggal 19 februari 2018 dengan kesimpulan terdakwa diharapkan menjalani rehabilitasi secara medis maupun sosial," imbuh JPU.
Selain itu, JPU menuturkan tak terdapat catatan lain yang memberatkan hukuman suami Renata Kusmanto tersebut.
"Sedangkan hal-hal yang memberatkan, nihil," ucap JPU.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Bui
Seperti diketahui, Fachi Albar dituntut pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Fachri Albar dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018 dengan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 papan dumolid, alat hisap sabu (cangklong), korek, dan ganja.
Berita Terkait
-
Ahmad Albar Kenang Donny Fattah, Bassist God Bless yang Disiplin dan Tak Pernah Tinggalkan Salat
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
-
SUGBK Membara, God Bless dan Judika Buka Laga Indonesia vs China
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
5 Film Yoo Hae Jin Raih Lebih dari 10 Juta Penonton, Terbaru The King's Warden
-
Teror Pennywise Kembali Hadir! It: Welcome to Derry Season 2 Dipastikan Bakal Segera Tayang
-
8 Drama Korea Tayang April 2026, Perfect Crown dan Yumi's Cells Season 3 Paling Ditunggu
-
Ogah Paksa Mawa Bertahan Usai Ketahuan Nikahi Inara Rusli, Insanul Fahmi Siap Hadiri Sidang Besok
-
Deretan Film Horor Indonesia Tayang Bulan Ini, Ada Danur: The Last Chapter!
-
Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono
-
The Rock Kembali Menjadi Maui! Intip Megahnya Cuplikan Live Action Moana