Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, artis Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
“Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Dalam putusannya, Iswahyu berpegang teguh atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengacu pada pasal alternatif 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
“Majelis hakim tidak keluar dari timbangan dalam dakwaan. Maka majelis tetap berpedoman dalam dakwaan JPU, karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana,” ujar Iswahyu Widodo.
Iswahyu juga menambahkan bahwa pemain film Street Society itu tak berhak mendapatkan rehabilitasi. Karena berdasar hasil pemeriksaan urin wanita 31 tahun itu tidak ada kandungan zat narkotika.
“Ditambah dengan berat barang bukti melebihi 1 gram. Maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum. Terdakwa tetap di dalam tahanan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Roro Fitria dengan kurungan 5 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar.
Baca Juga: Robby Purba Lihat Ibunda Roro Fitria di Ruangan Dingin dan Sepi
Berita Terkait
-
Robby Purba Lihat Ibunda Roro Fitria di Ruangan Dingin dan Sepi
-
Roro Fitria Bawa Tanah Makam Ibunya ke Pengadilan, Buat Apa?
-
Hormati Almarhumah Ibu, Roro Fitria Berhijab Jalani Sidang
-
Masih Berduka Ditinggal Ibu, Roro Fitria Menangis di Pengadilan
-
Tangis Roro Fitria Pecah di Makam Ibu, Nikita Mirzani Hamil
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pamitan ke Kakek Nenek, Polosnya Si Cucu Bilang 'Jangan Meninggal Dulu Ya'
-
Klarifikasi Anak Cherly Juno usai Ngomong Kasar di TV, Ngaku Tahu dari Spongebob
-
Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah
-
Legenda Minahasa Songko Diangkat ke Layar Lebar, Siap Teror Bioskop 23 April 2026
-
12 Tahun Dinanti di Layar Kaca, Indosiar Gelar Kompetisi Grup Musik 'Band Academy'
-
Dianggap Sempurna Jadi Severus Snape di Harry Potter, Alan Rickman Ternyata Tidak Bahagia
-
Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was
-
Prekuel Film Weapons Resmi Digarap, Angkat Asal-usul Bibi Gladys
-
Legenda Kelam Malin Kundang Tayang di Netflix Hari Ini, Perspektif Baru Cerita Rakyat Populer
-
Sinopsis XO, Kitty Season 3: Babak Baru Romansa Kitty dan Min Ho, Lara Jean Muncul