Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, artis Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
“Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Dalam putusannya, Iswahyu berpegang teguh atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengacu pada pasal alternatif 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
“Majelis hakim tidak keluar dari timbangan dalam dakwaan. Maka majelis tetap berpedoman dalam dakwaan JPU, karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana,” ujar Iswahyu Widodo.
Iswahyu juga menambahkan bahwa pemain film Street Society itu tak berhak mendapatkan rehabilitasi. Karena berdasar hasil pemeriksaan urin wanita 31 tahun itu tidak ada kandungan zat narkotika.
“Ditambah dengan berat barang bukti melebihi 1 gram. Maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum. Terdakwa tetap di dalam tahanan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Roro Fitria dengan kurungan 5 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar.
Baca Juga: Robby Purba Lihat Ibunda Roro Fitria di Ruangan Dingin dan Sepi
Berita Terkait
-
Robby Purba Lihat Ibunda Roro Fitria di Ruangan Dingin dan Sepi
-
Roro Fitria Bawa Tanah Makam Ibunya ke Pengadilan, Buat Apa?
-
Hormati Almarhumah Ibu, Roro Fitria Berhijab Jalani Sidang
-
Masih Berduka Ditinggal Ibu, Roro Fitria Menangis di Pengadilan
-
Tangis Roro Fitria Pecah di Makam Ibu, Nikita Mirzani Hamil
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
5 Poin Perjalanan Kasus Uya Kuya di DPR hingga Kembali Diaktifkan Jadi Anggota Dewan
-
Sinyal Putus Makin Kuat, Jefri Nichol dan Ameera Khan Kompak Hapus Foto Kebersamaan
-
Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Kedekatan Andre Taulany dengan Natasha Rizky Bikin Desta Marah? Simak Klarifikasinya
-
Aksi Nekat di Konser BLACKPINK: Penonton Bawa Banner Minta Loker, Lisa Beri Jawaban Tak Terduga
-
Proses Cerai Andre Taulany Masuki Tahap Final, Putusan Diumumkan Online
-
Kini Anggap Sabrina Chairunnisa 'Adik', Deddy Corbuzier Ngaku Enggan Nikah Lagi Usai 2 Kali Cerai
-
Saling Unfollow Instagram, Jefri Nichol dan Ameera Khan Diduga Putus
-
Onad Ditangkap, Deddy Corbuzier dan Habib Jafar Bahas Nasib Podcast Login
-
Ditinggal Sheila Dara Promosi Film di Amerika, Ayah Vidi Aldiano Ungkap Kondisi Terkini Sang Anak