Suara.com - Aktor Mandala Shoji dituntut hukuman penjara selama enam bulan karena melakukan kampanye gelap sebagai Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2019.
"Pidana penjara selama enam bulan, denda Rp 5 juta dan subsider satu bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Santoso menuntut enam bulan karena mantan kekasih Poppy Bunga itu dinilai telah terbukti melakukan kecurangan. Mandala Shoji diketahui membagikan kupon umrah saat sedang berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, Oktober 2018.
Sebelumnya, dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani diduga melanggar aturan kampanye. Mandala Shoji merupakan caleg DPR RI, sedangkan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta.
Saat itu, mereka membagi kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat. Dalam kupon itu dicantumkan gambar wajah keduanya dan bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang.
Atas perbuatanya, Mandala Shoji dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jubir BPN: Kalau Ada yang Serang Jokowi Pakai Hoaks, Tangkap Saja
-
Tim Jokowi - Ma'ruf Amin Akan Serang Pelaku Kampanye Hitam Pilpres 2019
-
Bawaslu Nilai Poster Jokowi Bermahkota Raja Bukan Kampanye Hitam
-
Ada Foto Dirinya Bareng DN Aidit, Begini Komentar Lucu Jokowi
-
Kapolri Kritik Sistem Pilkada Langsung Banyak Dampak Negatif
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit
-
MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral
-
Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan
-
Aldi Taher Mohon Doa, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Usus Buntu
-
Bikin Syok! Anggaran Bingkai Foto Prabowo dan Gibran Untuk Sekolah Rakyat Tembus Rp4,14 Miliar
-
Bukan Sekadar Pura-Pura Kuat, Sembilan Tera Ajak Pendengar 'Jujur pada Luka' lewat EP Perdana
-
Spin-Off Money Heist Hadir di Netflix, Berlin Pimpin Aksi Perampokan Baru di Seville
-
Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Termuda yang Merokok dan Main Game di Tengah Rapat
-
Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir
-
Bene Dion Akhirnya Ibadah di Gereja Lagi, Berkat Diajak Suster dengan Cara 'Agak Laen'