Suara.com - Aktor Mandala Shoji dituntut hukuman penjara selama enam bulan karena melakukan kampanye gelap sebagai Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2019.
"Pidana penjara selama enam bulan, denda Rp 5 juta dan subsider satu bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Santoso menuntut enam bulan karena mantan kekasih Poppy Bunga itu dinilai telah terbukti melakukan kecurangan. Mandala Shoji diketahui membagikan kupon umrah saat sedang berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, Oktober 2018.
Sebelumnya, dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani diduga melanggar aturan kampanye. Mandala Shoji merupakan caleg DPR RI, sedangkan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta.
Saat itu, mereka membagi kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat. Dalam kupon itu dicantumkan gambar wajah keduanya dan bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang.
Atas perbuatanya, Mandala Shoji dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jubir BPN: Kalau Ada yang Serang Jokowi Pakai Hoaks, Tangkap Saja
-
Tim Jokowi - Ma'ruf Amin Akan Serang Pelaku Kampanye Hitam Pilpres 2019
-
Bawaslu Nilai Poster Jokowi Bermahkota Raja Bukan Kampanye Hitam
-
Ada Foto Dirinya Bareng DN Aidit, Begini Komentar Lucu Jokowi
-
Kapolri Kritik Sistem Pilkada Langsung Banyak Dampak Negatif
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Mohan Hazian Dipecat dari USS Network: Konten Langsung Dihapus
-
Viral Lagi Momen Mohan Azian Ajak Pangku Yenny Kristiani, Istri Jejouw di Mobil
-
Kena Imbas Skandal Mohan Hazian, Intip Profil Yenni Kristiani Istri Jejouw yang Kerap Digoda
-
dr Tirta Singgung Sirkel Mohan Hazian yang Diduga Jadi Enabler dalam Dugaan Kasus Pelecehan
-
Dari 'My Trip My Adventure' ke Badai Isu Suami: Jejak Karier Mengejutkan Istri Mohan Hazian
-
Tak Peduli Hasil Mediasi, Virgoun Bakal Ajukan Gugatan Peralihan Hak Asuh Anak dari Inara Rusli
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Tak Lagi Komunikasi dengan Inara Rusli, Virgoun: WhatsApp Dipegang Suaminya
-
Bukan Sekadar Mewah, Ini Kriteria Mobil 'Rumah Kedua' ala Miss Universe Indonesia 2025 Sanly Liu
-
Video Ikut Turnamen Internasional Viral, Kemampuan Billiard Fajar Alamri di Usia 5 Tahun Bikin Kagum