Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin akan mulai melaporkan pelanggaran kampanye hitam. Mereka akan mendatangi kepolisian, bawaslu sampai DKPP.
Tujuan Tim Jokowi melaporkan itu semua untuk menciptakan pemilu yang kondusif.
"Kami akan penuhi pengadilan dan kepolisian, Bawaslu, sampai DKPP dengan gugatan dan laporan kami agar para penyebar hoaks, tim kampanye hitam, maupun oknum-oknum akan jera tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar KUHP, UU Pemilu, dan menjadikan Pemilu 2019 kondusif, luber, dan jurdil," kaat Juru Bicara TKN Angga Busra Lesmana dalam siaran persnya, Kamis (13/12/2018) malam.
Tim Jokowi - Maruf Amin akan melakukan tindakan menyerang kepada pihak yang menyebarkan kampanye hitam. Seperti pemasangan sejumlah spanduk di Jakarta Pusat berisi tuduhan dan penghinaan terhadap Jokowi.
Sejumlah penghinaan yang tertulis dalam spanduk itu, kata Angga, antara lain, #PKIBerkedokPancasila, #JKWBersamaPKI, #JKWHoaksNasional, #JKWSontoloyoNasional, dan #JKWGenderuwoNasional.
Dalam acara Rakornas Direktorat Hukum dan Advokasi, kata Angga, tim kampanye nasional/daerah akan bersama-sama melaporkan dan menggugat pelanggaran tersebut. Ia mengatakan bahwa ujaran kebencian, hoaks, dan penghinaan seharusnya bukan menjadi cara yang baik untuk mendidik masyarakat.
"Masyarakat harus dididik dengan politik yang baik, politik yang mencerahkan, politik yang menyenangkan," kata Angga yang juga Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Peraturan perundang-undangan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan indonesia.
Rakornas itu dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 15 Desember 2018 di Jakarta. Acara itu bertujuan untuk menyolidkan para advokat dan para pejuang hukum di TKN, TKD, dan para sukarelawan. (Antara)
Baca Juga: Politicawave: Pasangan Jokowi - Maruf Kuasai Media Sosial
Berita Terkait
-
Politicawave: Pasangan Jokowi - Maruf Kuasai Media Sosial
-
Fahri Hamzah Sindir La Nyalla Berakhir di Pangku Kekuasaan
-
Kubu Jokowi Minta La Nyalla Jangan Serang Prabowo - Sandiaga dengan Hoaks
-
Keluarga Korban Lion Air JT 610 Minta Pencarian Tahap Kedua Dilakukan
-
Romi Divonis Penjara 18 Bulan karena Menghina Jokowi dengan Kata Binatang
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang