Suara.com - Ahmad Dhani direncanakan akan meninggalkan Rutan Cipinang menuju Surabaya, untuk menjalani sidang kasus ujaran idiot, Kamis (7/2/2019). Kabarnya, Dhani akan meninggalkan Rutan Cipinang pagi-pagi buta.
Kabar itu dibenarkan langsung oleh Karutan kelas I Cipinang, Oga Darmawan. Menurut Oga, Ahmad Dhani akan berangkat menuju Surabaya sekitar pukul 04.20 WIB.
"Pesawat pertama pagi ya. Karena kan sidangnya di surabaya pagi. Ini sudah sesuai penetapan pengadilan," kata Oga Darmawan kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
Jaksa harus menghadirkan Ahmad Dhani di persidangan tepat waktu. Sebab, jika tidak, pihak Jaksa akan mendapat teguran dari pihak pengadilan.
"Kan kita tanya 'kenapa kok pagi2?' jaksanya bilang karena sidangnya di Surabaya pagi. Nah kalau nanti jaksa tidak bisa menghadirkan dia dipersidangan atau terlambat kan jaksanya kena tegur dari pengadilan," jelas Oga.
Ahmad Dhani akan diberangkatkan menuju Surabaya dari Bandara Soekarno Hatta. Namun, Oga tidak bisa memastikan apakah Dhani akan kembali lagi mendekan di Rutan Cipinang atau dipindahkan ke Rutan kelas I Medaeng.
"Nah itu juga kita nggak ngerti. Kan ibaratnya beliau (Kejaksaan) itu kan menitipkan tas ke kita atau dompet ya kan. Sekarang dompetnya diambil kan yang punya, pemiliknya kan mereka," terangnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani direncanakan akan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang, Jakarta. Pemindahan direncanakan hari ini.
Baca Juga: Mulan Jameela Ungkap Obrolan dengan Ahmad Dhani Sebelum Sidang Putusan
Saat ini berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Kembali Bertemu, Netizen Singgung Polemik Lama
-
Momen Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Bertemu Usai Drama Nikahan Al Ghazali
-
Sikap Maia Estianty saat Diajak Salaman Mulan Jameela Dipuji: Menyambut Tanpa Tatap Mata!
-
Ahmad Dhani Buka Suara soal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Pakai Adat?
-
El Rumi dan Syifa Hadju Segera Menikah, Ahmad Dhani Beberkan Konsep Adat!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Penjelasan Hubungan Jonathan dan Nancy di Stranger Things 5, Bakal Nikah?
-
Via Vallen Kenang Masa Sulit, Pernah Makan Nasi Pakai Garam dan Air Panas
-
Sinopsis Goat: Kisah Perjuangan Kambing Kecil yang Ingin Jadi Atlet Profesional
-
16 Film Siap Tayang di Bioskop Januari 2026, Horor Lokal Hingga Hollywood Ramaikan Awal Tahun
-
Tak Hanya Mens Rea, Sederet Tayangan Netflix Indonesia Ini Sukses Kejutkan Publik, Sudah Nonton?
-
Muhammad Suryo, Sosok di Balik Gemuruh Tur Slank dan Misi Kemanusiaan untuk Sumatra
-
2 Film Pemenang Balinale Tembus Seleksi Awal Oscar 2026
-
Comeback Johnny Huang, Intip Sinopsis Drama China The Punishment
-
Mendominasi Playlist! 6 Musisi Pendatang Baru Terviral Sepanjang 2025
-
Rachel Vennya Buka Suara soal Kondisi Bipolar yang Dialami, Masih Minum Obat dan Kontrol Rutin