Suara.com - Tuntutannya terhadap Elvy Sukaesih ditolak hakim, Mega Makcik belum mau menyerah. Penyanyi asal Singapura itu tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memenjarakan si Ratu Dangdut.
Namun ketika didesak apa langkah hukumnya, Gus Bejo sebagai pengacara Mega Makcik mengaku tengah memikirkannya.
"Nanti dibicarakan dulu apakan banding atau ada gugatan baru yang lengkap. Karena tadi amar putuskan disebutkan PT. Emmi Pro (label musik milik Elvy Sukaesih) harus dilibatkan," kata Gus Bejo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).
Gus Bejo menegaskan, kliennya adalah korban penipuan, yang terjadi dengan Mega Makcik adalah perbuatan hukum dan korban dari wanprestasi.
"Mega Makcik adalah korban, kwitansi juga disengaja itu. Harusnya yang menyerahkan uang Mega tapi kenapa yang ditulis pihak lain. Padahal jelas Mega yang menyerahkan uang itu," sambungnya.
Walau tidak ada saksi saat penanda tanganan perjanjian tersebut, sebagai kuasa hukum, Gus Bejo yakin Mega Makcik sudah mengeluarkan uang banyak demi album kompilasinya tersebut.
"Saya punya keyakinan Mega Makcik sudah keluarkan uang dan ada kerugian. Jadi ini upaya hukum sebagai bukti pertahankan haknya," sambung Gus Bejo.
Seperti diketahui kasus Mega Makcik berawal dari sengketa royalti album kompilasi yang diproduksi Emmi Pro, label rekaman milik Elvy Sukaesih. Mega Makcik merasa tak mendapatkan royalti sebagaimana mestinya karena di dalam album tersebut ada single dirinya yang berjudul "Lengket".
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Mega Makcik terhadap Elvy Sukaesih
Dalam tuntutan Mega Makcil mengajukan gugatan sebesar Rp 2,5 miliar kepada pihak Elvy Sukaesih. Mendengar hal tersebut tim kuasa Elvy mengajukan gugatan balik karena pihak Elvy merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan pihak Mega Makcik. Kerugian tersebut baik berupa material maupun immaterial.
Berita Terkait
-
Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
-
Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan Kasus Pelecehan, Beasiswa Mesir Diduga Jadi Kedok Dekati Santri
-
Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban
-
Kesha Ratuliu Curhat Diusir Influencer di Depan Umum, Padahal Kenal Dekat
-
Mahalini Dikritik Sombong Usai Tolak Foto Bareng Fans, Responsnya Dinilai Bikin Kesal
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan
-
Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit
-
6 Film Horor 2026 Paling Dinantikan yang Siap Menghantui Bioskop!
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Thriller Medis, Terbaru Reverse yang Dijamin Bikin Tegang
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar
-
Kronologi Isu Perceraian Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Mencuat, Berawal dari Konten TikTok
-
Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto
-
Film Crocodile Tears Angkat Keluarga Toxic: Penuh Cinta Tapi Menyekap