Suara.com - Hari ini, Kamis (2/5/2019), Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan data akta pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Dalam agenda kali ini, Kriss Hatta menyampaikan nota keberatan atau eksepsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota kebereratan tersebut ada beberapa hal yang disinggung oleh Kriss Hatta lewat pengacara barunya, Lukmanul Hakim SH.
Salah satu keberatan yang diungkap oleh pencara Kriss Hatta adalah kurang cermatnya JPU dalam memahami masalahnya. Berikut isi dari eksepsi dari Kriss Hatta.
“Eksepsi atas dakwaan JPU:
Semua orang adalah sama di mata hukum dan tanpa diskriminasi apapun berhak atas perlindungan hukum yang sama, Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Apabila melihat kasus ini dan melihat peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi maka sesungguhnya JPU kurang memahami permasalahan yang terjadi dalam perkara ini, dan tidak memperhatikan beberapa hal yang cukup penting seperti proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dengan mengabaikan aturan-aturan yang telah ada di KUHAP. Sehingga hak-hak tersangka sebagaimana telah dijamin dan diatur dalam KUHAP terabaikan. sehingga ketentuan yang telah dinyatakan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP menjadi tidak terpenuhi karena surat dakwaan jaksa penuntut umum secara formal dan materil kabur, dan menyesatkan. Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan JPU terhadap terdakwa dalam perkara ini, maka sudah seharusnya surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena.
1. Uraian perbuatan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dan dakwaan ketiga dalam surat dakwaan ini adalah sama. surat dakwaan ketiga dan kedua menyalin ulang atau copy paste dari uraian dakwaan kesatu.
2. bahwa uraian dakwaan kesatu, kedua dan ketiga dalam surat dakwaan perkara ini adalah sama. uraian perbuatan dalam dakwaan kedua dan dakwaan ketiga adalah menyalin ulang alias copy paste. sehingga berdasarkan peraturan menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena kabur.
3. Dakwaan penuntut umum juga tidak cermat. dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga adalah sama. sedangkan Pasal pidana yang didakwakan berbeda.
4. Dakwaan jaksa penuntut umum juga error in persona, dikarenakan jaksa penuntut umum mendakwakan terdakwa sebagai pengguna terhadap objek. sedangkan KUA nya Jatiasih Bekasi yang menerbitkan buku nikah tidak diproses dengan baik secara hukum. sehingga terdakwa terkesan menjadi target dari persoalan ini.
Baca Juga: Kriss Hatta: Pernikahan Adalah Penyempurnaan Ibadah, Bukan Berujung Penjara
5. Dakwaan jaksa penuntut umum juga error in objecto. dikarenakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak secara tegas menyebutkan terhadap salah satu objek buku nikah yang dijadikan sebagai objek tindak pidana sehingga membuat dakwaan menjadi kabur,” baca kuasa hukum Kriss Hatta.
Tidak sampai di situ, pada akhir pembacaan, pihak Kriss Hatta meminta agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela atas keberatan yang dipaparkan.
“Berdasarkan pada pokok-pokok bird keberatan eksepsi yang kami uraikan di atas, maka kami selaku penasehat hukum Krisdian Topo Khuhatta memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. menerima nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa Krisdian Topo Khuhatta untuk seluruhnya.
2. menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
3. menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Krisdian Topo Khuhatta untuk tidak dilanjutkan.
Berita Terkait
-
Kriss Hatta: Pernikahan Adalah Penyempurnaan Ibadah, Bukan Berujung Penjara
-
Copot Indra Tarigan, Kriss Hatta : Jangan Ada Perselisihan di Antara Kita
-
Kriss Hatta Copot Indra Tarigan sebagai Pengacaranya, Ada Apa?
-
Kriss Hatta : Banyak Pelajaran yang Saya Dapat di Dalam Penjara
-
Billy Syahputra Go Public dengan Pacar Baru, Hilda Vitria Asyik Joget
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan
-
Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit
-
6 Film Horor 2026 Paling Dinantikan yang Siap Menghantui Bioskop!
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Thriller Medis, Terbaru Reverse yang Dijamin Bikin Tegang
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar
-
Kronologi Isu Perceraian Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Mencuat, Berawal dari Konten TikTok
-
Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto
-
Film Crocodile Tears Angkat Keluarga Toxic: Penuh Cinta Tapi Menyekap