Suara.com - Musisi Zul Zivilia tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim. Meskipun, jaksa sebelumnya dalam dakwaan memakai pasal tentang pengedar narkoba.
"Setelah berbincang, surat dakwaan JPU itu materinya sudah sesuai dalam 143 KUHP. Sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bahtiar Effend usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Karenanya, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tapi lantaran jaksa belum siap menghadirkan saksi, sidang ditunda hingga pekan depan.
Andi memilih untuk 'bertarung' di persidangan terkait dakwaan jaksa. Meskipun salah satu pasal yang dipakai jaksa dalam dakwaan untuk menjerat pengedar, Andi masih optimis karena bisa saja tak terbukti di persidangan.
"Karena berkas akan terbuat setelah melihat hasil fakta persidangan dan dakwaan. Faktanya di depan persidangan sebentar, jika sesuai BAP, mungkin terbukti. Kalau tidak sesuai tak terbukti," kata Andi.
Zul Zivilia tak sendiri jalani sidang, melainkan bersama tiga rekannya yang juga ikut ditangkap. Mereka adalah Rian, Andu dan seorang perempuan berinisial D.
Dalam penangkapannya di apartemen Gading River View City Home, kawasan MOI Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 9,5 kg dan 24.000 butir ekstasi.
Tag
Berita Terkait
-
Selain Nafkahi Istri dari Royalti, Zul Zivilia Juga Jadi Guru Seni di Lapas
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?
-
Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya
-
Ditinggal Suami 18 Tahun, Istri Zul Zivilia Beberkan Bagaimana Nafkah Batin Terpenuhi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV
-
Kenapa Sarwendah Bercerai dari Ruben Onsu? Kini Kisruh Hak Asuh Anak
-
Boardang Boarding Festival 2026 Umumkan Full Line-up, Siap Hadirkan Pengalaman "Lepas Landas"
-
Surabaya Masuk Peta Tur Asia Hillsong Worship 2026, Konser Digelar September
-
Kal Ho Naa Ho: Pengorbanan Cinta Shah Rukh Khan yang Bikin Haru, Besok Pagi di ANTV