- Olah TKP selama satu jam hanya fokus pada identifikasi objek dan lokasi seperti sofa dan posisi CCTV, bukan peragaan adegan asusila.
- Inara hadir langsung membuka akses rumah dan mendampingi penyidik untuk mencocokkan titik-titik ruangan sesuai rekaman video.
- Pihak Inara mengakui lokasi video tersebut benar di rumahnya, namun tetap membantah keras adanya aktivitas perzinaan atau penetrasi dalam rekaman tersebut.
Suara.com - Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan rampung dilakukan.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa proses yang berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026 tersebut berjalan lancar dengan sikap kooperatif dari kliennya.
Daru menjelaskan, olah TKP tersebut memakan waktu sekira satu jam dan berakhir pada pukul 21.30 WIB.
Dalam prosesnya, Inara turun tangan langsung untuk membantu tim penyidik dari Polda Metro Jaya dalam memetakan lokasi sesuai bukti rekaman CCTV.
"Alhamdulillah berjalan lancar. Selesai kemarin sekitar setengah 10, sekitar satu jam," kata Daru saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2026.
Mengingat Inara yang memegang akses penuh terhadap rumahnya, dia sendiri yang membukakan pintu bagi para petugas. Tak hanya itu, Inara juga mendampingi penyidik untuk mencocokkan setiap sudut ruangan yang terekam dalam video.
"Kalau Inara, karena kami tidak memegang kunci, kunci dipegang oleh Inara, jadi dia yang membukakan pintu dari dalam. Kedua, dia juga yang menunjukkan sesuai dengan video yang ada, karena itu diminta oleh penyidik berdasarkan kejadian dalam video tersebut," tambah Daru.
Identifikasi Objek Tanpa Rekonstruksi
Menariknya, olah TKP ini tidak melibatkan rekonstruksi adegan oleh orang atau pemeran tertentu. Hal ini dikarenakan substansi laporan yang berkaitan dengan ranah asusila.
Baca Juga: Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit
Polisi hanya fokus melakukan identifikasi terhadap benda-benda atau titik lokasi yang terlihat di dalam rekaman.
"Karena ini masalah asusila, jadi hanya ditunjukkan berdasarkan tulisan, seperti 'Ini CCTV-nya', 'Ini sofanya', 'Ini posisi di lantai', dan sebagainya," tutur Daru.
Dia menegaskan kembali bahwa tidak ada peragaan adegan dalam proses tersebut.
"Jadi tidak ada rekonstruksi orang. Hanya objeknya saja, yaitu alat-alat atau benda yang ada di ruangan tersebut".
Meski Inara mengakui bahwa video tersebut memang diambil di kediamannya, pihak kuasa hukum kembali memberikan penekanan bahwa pengakuan terhadap keberadaan video bukan berarti mengakui adanya perbuatan zina.
"Jadi begini, video itu di satu sisi diakui oleh Inara, tetapi isinya yang tidak diakui. Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah sudah terjadi dukhul (penetrasi), itu tidak dilakukan. Kalaupun misalnya mereka berpelukan dan sebagainya, itu bukan berarti perzinaan sesuai hukum yang sedang disidik oleh penyidik," tegas Daru.
Persoalan hukum ini mencuat setelah Wardatina Mawa melayangkan laporan resmi terhadap Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.
Mawa menduga telah terjadi perselingkuhan dan perzinaan antara keduanya yang berawal dari jalinan relasi bisnis.
Sebagai penguat laporannya, Mawa menyertakan rekaman CCTV yang kini tengah diuji kebenarannya melalui serangkaian prosedur penyidikan, termasuk olah TKP tersebut.
Berita Terkait
-
Harmonis Meski Bercerai, Inara Rusli Dipanggil Mami Saat Jenguk Anak Virgoun dan Istri Barunya
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Menikah Siri Tanpa Saksi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Sebut Sudah Nikah Siri, Inara Rusli Mengaku Lupa Siapa Penghulu dan Saksi Pernikahannya
-
Bantah Bukti Zina 2 Jam, Pengacara Inara Rusli: Videonya Editan, Remang, dan Cuma 2 Menit
-
Eva Manurung Benarkan Istri Virgoun Hamil Duluan, Usia Kandungan Sudah 7 Bulan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dulu Hidup di Sepanjang Sungai Musi, Kini Tembang Batanghari Sembilan Terancam Hilang
-
Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos
-
Mengenal Desa Kemiren: Menjaga Budaya Osing Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam
-
Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan
-
Tiga Ledakan Terdengar Beruntun, Ruko Penjual Pakan dan Pertamini Terbakar di Palembang
-
Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara
-
3 Rekomendasi Shade Wardah Skin Tint untuk Pemilik Kulit Kuning Langsat
-
Perbandingan Mesin Cuci Front Load dan Top Load, Mana yang Lebih Bagus?
-
5 Tablet Rp2 Jutaan yang Support Keyboard Bluetooth, Cocok Buat Ngerjain Tugas