Suara.com - Pengusaha Martin Pratiwi telah mencabut gugatan perdata terkait kasus wanprestasi terhadap penyanyi Ashanty di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelahnya, dia kembali mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Menurut kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat. Agendanya kata dia adalah mediasi dengan Ashanty.
"Untuk gugatan persata sendiri kita sudah daftarkan di tanggal 11 Oktober 2019 dan untuk sidang pertama diagendakan tanggal 31 Oktober, Kamis depan," kata Udhin saat dijumpai di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Dalam mediasi nanti, Pratiwi masih membuka pintu damai untuk Ashanty. Tapi jika menemui jalan buntu, dia juga tak keberatan melanjutkan perkara ini di persidangan.
"Untuk mediasi itu sendiri kita terbuka kalau memang ini diselesaikan secara damai. Kita berharap itu yang terjadi kalau memang secara kekeluargaan nggak bisa diselesaikan ya tentu upaya terkahir jalur hukum," kata Udhin.
Sementara, pemindahan gugatan ke PN Purwekerto merupakan kesepakatan Martin dan Ashanty dalam surat perjanjian ketika memulai kerjasama.
"Jadi untuk proses yang di PN Purwokerto dari pN Tangerang karena proses perjanjian saya dan mba A. Tertulis apabila ada permasalahan akan dilakukan di PN Purwokerto,” kata Pratiwi.
Kasus wanprestasi yang menjerat Ashanty berawal dari kerjasama kosmetik bersama Pratiwi. Ashanty dinilai melanggar perjanjian kontrak kerjasama.
Baca Juga: Ramai Isu Rumah Tangga Krisdayanti Goyang, Ashanty Posting Foto Ini
Berita Terkait
-
Anang Hermansyah dan Ashanty Jalani Ibadah Haji, Intip Biaya Paket Travel Mewahnya
-
Pergi Berdua Tanpa Tim, Anang Hermansyah dan Ashanty Berangkat Haji Setelah Menunggu 8 Tahun
-
Ashanty Kuliah S3 di Mana? Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
-
Poster Ujian Doktor Ashanty Dipermasalahkan, Judul Disertasi Tuai Kritik
-
Sempat Debat dengan Anang Hermansyah, Ashanty Resmi Jual Rumah Cinere Rp25 Miliar
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Dedemit Kepala Putus yang Menyamar Menjadi Penjual Bakso Keliling
-
Shin Tae-yong Dilaporkan Kena Sanksi Berat KFA Terkait Dugaan Tindak Kekerasan
-
Charger Lokal Pertama Berteknologi Pengatur Tegangan Presis, Ini Bisa Jadi Solusi Overheat iPhone 17
-
Perang Meluas, 2 Nadi Minyak Dunia Jadi Arena Terbang Rudal dan Bom Drone
-
8 Weton Balungan Sugih Apa Saja? Ini Daftar Menurut Primbon Jawa dan Maknanya
-
Kegiatan Usaha PFII Pakai Dolar AS, Purbaya Ungkap Nasib Rupiah di Tengah Pelemahan
-
Apa Tema Resmi HUT ke-81 RI Tahun 2026? Ini Makna dan Link Download Logo
-
Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu
-
Kapan Puncak Kejayaan Weton Selasa Legi? Cek Bocoran Usia Emas dan Garis Rezeki di Sini!
-
Kritik Rencana URI, ADAKSI: Jangan Sampai 'Membajak' Dosen dan Sedot Dana Operasional PTN