Suara.com - Sidang tuntutan terdakwa kasus kepemilikan sabu, pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sembiran kembali digelar. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan 18 bulan rehabilitasi.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambilan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," ujar Jaksa Boby Mokoginta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Dari tiga pasal alternatif, Nunung pun dikenakan pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 th 2009 tentang narkotika. Karenanya, mereka dipastikan jalani rehabilitasi.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," ujarnya lagi.
Sebelumnya, tuntunan Nunung berupa pasal 127 dipilih satu dari tiga alternatif dakwaan. Yaitu, bersalah terlibat menjual atau membeli narkoba di Pasal 114, memiliki atau menyimpan narkoba pada Pasal 112 dan atau sebagai pengguna narkoba pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui, Nunung dan suaminya ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2019 di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT
-
Rugikan Negara Rp243 Miliar! Bareskrim Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Kisah Pilu Nunung Jalani Kemoterapi: Tulang Kayak Copot Hingga Tubuh Mengambang
-
Selain Fahmi Bo, Ini Deretan Artis yang Biaya Pengobatannya Dibantu Raffi Ahmad
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam
-
6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat
-
Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus
-
Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim
-
Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara
-
Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP