News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 18:12 WIB
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri mengungkap praktik haji ilegal melalui penyalahgunaan visa, manipulasi dokumen negara ketiga, serta skema penipuan keuangan.
  • Praktik tersebut dilakukan oknum biro perjalanan tidak berizin guna menarik calon jamaah dengan iming-iming keberangkatan haji tanpa antre.
  • Polri membentuk Satgas Haji untuk menindak tegas penyelenggara ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian materiil serta hukum.

Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) secara resmi mengungkap berbagai praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji nonprosedural.

Praktik haji ilegal ini dinilai sangat berisiko, tidak hanya dari sisi hukum di Arab Saudi, tetapi juga potensi kerugian materiil dan moril yang sangat besar bagi para calon jamaah asal Indonesia.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Jakarta, Jumat (17/4/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan intensif di lapangan, ditemukan fakta bahwa para pelaku kejahatan ini semakin canggih dalam menyusun strategi untuk mengelabui masyarakat yang ingin segera berangkat ke tanah suci.

Penyalahgunaan Visa Non-Haji dan Izin Tinggal

Salah satu temuan paling mencolok dalam operasi pemantauan Polri adalah penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Para oknum penyelenggara haji ilegal diketahui memanfaatkan visa yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi ibadah haji, seperti visa ziarah (turis) dan visa kerja.

“Modusnya, calon jamaah diberangkatkan lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal (iqamah) yang kemudian digunakan untuk berhaji,” kata Nunung sebagaimana dilansir Antara.

Strategi ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan ketat otoritas setempat saat puncak musim haji tiba. Namun, penggunaan visa ziarah untuk berhaji merupakan pelanggaran berat di Arab Saudi yang dapat berujung pada deportasi hingga pencekalan permanen.

Penawaran Haji Tanpa Antre

Di tengah masa tunggu haji reguler yang mencapai puluhan tahun, tawaran haji tanpa antre menjadi daya tarik utama bagi masyarakat kelas menengah ke atas di kota-kota besar.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Polri menemukan adanya penawaran haji dengan biaya sangat tinggi namun menggunakan visa yang tidak sesuai ketentuan resmi.

Para pelaku memanfaatkan visa furoda, mujamalah, hingga visa amil (petugas). Padahal, pada dasarnya visa amil tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi karena diperuntukkan bagi petugas pendukung.

Ketidaksesuaian antara biaya yang dibayarkan jamaah dengan jenis visa yang diberikan menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana penipuan.

Jalur Tikus Melalui Negara Tetangga

Ilustrasi haji dan umrah [unsplash/Tasnim Umar]

Modus lain yang teridentifikasi adalah penggunaan paspor atau visa dari negara ketiga. Polri menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang diberangkatkan secara ilegal melalui Malaysia, Filipina, hingga Brunei Darussalam.

Calon jemaah dibawa ke negara-negara tersebut terlebih dahulu sebelum diterbangkan menuju Arab Saudi dengan identitas atau dokumen yang dimanipulasi agar seolah-olah bukan berasal dari kuota haji Indonesia.

Load More