- Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan gas LPG bersubsidi di seluruh Indonesia selama 7-14 April 2026.
- Modus operandi melibatkan penimbunan, pengoplosan, dan pemalsuan dokumen yang dibantu oknum SPBU untuk dijual kembali dengan harga industri.
- Operasi tersebut berhasil menyita ratusan ribu liter BBM dan ribuan tabung gas dengan potensi kerugian negara mencapai Rp243 miliar.
Suara.com - Bareskrim Polri melakukan operasi besar-besaran terhadap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi. Dalam kurun waktu 13 hari, sebanyak 330 orang tersangka dari 223 laporan polisi ditangkap terkait kasus penyalahgunaan BBM dan gas Elpiji (LPG) bersubsidi.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan operasi tersebut dimulai sejak 7 hingga 14 April 2026.
Dalam operasi itu penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk operasional para tersangka.
"Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat," ujar Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Nunung menjelaskan, para tersangka umumnya beraksi dengan cara membeli solar bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
Bahan bakar tersebut kemudian dikumpulkan di pangkalan rahasia untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi yang jauh lebih tinggi.
Akal bulus para mafia energi ini juga mencakup pemalsuan pelat nomor kendaraan agar mereka bisa menggunakan barcode secara berganti-ganti guna mengelabui sistem pengawasan Pertamina. Aksi ini diduga melibatkan petugas SPBU di lapangan.
“Para tersangka bekerja sama dengan petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi,” ungkap Nunung.
Oplos Tabung Melon
Baca Juga: Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU
Sektor gas LPG juga tak luput dari penindakan. Polisi membongkar modus pengoplosan gas dari tabung melon 3 kilogram yang disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk mendapatkan margin keuntungan maksimal.
Nunung menybut total kerugian negara akibat rentetan aksi kriminalitas ini ditaksir menembus angka Rp243 miliar. Ia juga menegaskan bahwa pengejaran tidak hanya berhenti pada eksekutor di lapangan.
"Kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tapi juga berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir," tegas Nunung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memulihkan aset negara yang telah dijarah para pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan
-
Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses
-
Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta
-
DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun
-
Mengapa Greenpeace Desak Batu Bara Keluar dari Daftar Investasi Syariah?
-
5 Serum Hanasui untuk Mencerahkan Wajah, Memudarkan Flek Hitam Mulai Rp30 Ribuan
-
Andai Lionel Messi Memilih Spanyol
-
Harga Changan Deepal S05 untuk Pasar Indonesia Tembus Rp 500 Jutaan
-
Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!