News / Nasional
Selasa, 21 April 2026 | 14:30 WIB
Bareskrim Polri menangkap 330 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan BBM dan gas Elpiji (LPG) bersubsidi. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan gas LPG bersubsidi di seluruh Indonesia selama 7-14 April 2026.
  • Modus operandi melibatkan penimbunan, pengoplosan, dan pemalsuan dokumen yang dibantu oknum SPBU untuk dijual kembali dengan harga industri.
  • Operasi tersebut berhasil menyita ratusan ribu liter BBM dan ribuan tabung gas dengan potensi kerugian negara mencapai Rp243 miliar.

Suara.com - Bareskrim Polri melakukan operasi besar-besaran terhadap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi. Dalam kurun waktu 13 hari, sebanyak 330 orang tersangka dari 223 laporan polisi ditangkap terkait kasus penyalahgunaan BBM dan gas Elpiji (LPG) bersubsidi.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan operasi tersebut dimulai sejak 7 hingga 14 April 2026.

Dalam operasi itu penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan untuk operasional para tersangka.

"Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat," ujar Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Nunung menjelaskan, para tersangka umumnya beraksi dengan cara membeli solar bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.

Bahan bakar tersebut kemudian dikumpulkan di pangkalan rahasia untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi yang jauh lebih tinggi.

Akal bulus para mafia energi ini juga mencakup pemalsuan pelat nomor kendaraan agar mereka bisa menggunakan barcode secara berganti-ganti guna mengelabui sistem pengawasan Pertamina. Aksi ini diduga melibatkan petugas SPBU di lapangan.

“Para tersangka bekerja sama dengan petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi,” ungkap Nunung.

Oplos Tabung Melon

Baca Juga: Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU

Sektor gas LPG juga tak luput dari penindakan. Polisi membongkar modus pengoplosan gas dari tabung melon 3 kilogram yang disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk mendapatkan margin keuntungan maksimal.

Nunung menybut total kerugian negara akibat rentetan aksi kriminalitas ini ditaksir menembus angka Rp243 miliar. Ia juga menegaskan bahwa pengejaran tidak hanya berhenti pada eksekutor di lapangan.

"Kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tapi juga berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir," tegas Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memulihkan aset negara yang telah dijarah para pelaku.

Load More