Suara.com - Tersangka Galih Ginanjar dan pasangan Pablo Benua dan Rey Utami kembali menjalani sidang lanjutan kasus video Ikan Asin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Kali ini, sideng beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Effendi Saragih, seorang ahli hukum pidana.
Di situ, Pablo Benua sempat bertanya kepada Effendi Saragih mengenai hubungan kasusnya dengan hukum pidana.
"Dalam kebijakannya YouTube mengatur konten yang nggak boleh didistribusikan, itu asusila, pencemaran nama baik dan sebagainya, tapi kalau di upload YouTube bakal menghapus sebelum didistribusikan? YouTube bakal kena UU ITE?" tanya Pablo Benua.
Effendi Saragih pun langsung menjawab pertanyaan Pablo. Menurutnya, YouTube hanyalah sebagai sarana atau wadah dalam mengunggah sebuah video.
Penyebarannya adalah otoritas sang pengguna atau pemilik akun.
"Sesuai dengan yang disebutkan itu merupakan peraturan mereka (YouTube), mereka hanya menjadi sarana, pelaku itulah yang meng-upload itu yang bertanggung jawab," jelas Effendi Saragih.
Mendengar penjelasan tersebut, Pablo Benua kembali bertanya mengenai peran YouTube atas setiap video yang menjadi polemik.
Baca Juga: Pablo Benua Girang Dengar Kesaksian Ahli ITE di Kasus Ikan Asin, Ada Apa?
"Dalam hal ini seseorang bisa memiliki akun untuk menyebarkan video, gimana bisa nyebar kalau nggak ada akunnya, pemilik akunlah yang bertanggung jawab. Mereka yang meng-upload," tutur Effendi Saragih kembali menegaskan.
Seperti diketahui terdakwa Galih Ginanjar dan Pablo Benua serta pasangannya, Rey Utami dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Untuk dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
-
Kisruh Kepemimpinan PAI, Pablo Benua Klaim Kepengurusan Rey Utami Sah
-
Pablo Benua dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Sinopsis Film The Sheep Detectives, Misteri Pembunuhan yang Diselidiki Kawanan Domba
-
Organisasi Jepang Gelar Sayembara Cari Rumah Angker di Indonesia, Hadiahnya Rp50 Juta
-
Maia Estianty Tersentuh Lihat Perjuangan Alyssa Daguise Lahiran Normal
-
Viral, ART Resign Setelah 4 Hari Kerja karena Tak Kuat Kena AC dan Mabuk Naik Mobil
-
Logika Sesat Guru Ngaji Surabaya: Cabuli 7 Santri Pria di Bawah Umur Demi Hindari Zina dan Hamil
-
Debut Jadi Eksekutif Produser, Irish Bella Pusing Urus Budget Film Horor Dosa
-
Mulan Jameela Santai Ngaku Diselingkuhi, Respons Ahmad Dhani Bikin Geleng Kepala: Gue Keren
-
Demi Cucunya Lahir Jumat Kliwon, Ahmad Dhani Sempat Minta Alyssa Daguise Diinduksi
-
Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan
-
Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan