Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat, menyambut positif keterangan saksi ahli ITE dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq, mantan istri terdakwa Galih Ginanjar.
Pasalnya, di dalam sidang, saksi ahli bernama Bambang Pratama menjelaskan siapa saja bisa mengoperasikan channel Youtube asalkan tahu akun dan paswordnya.
"Dimana salah satu yang sangat terang adalah bahwa yang punya Youtube belum tentu itu yang mengupload, bisa saja siapa saja mengupload asalkan bisa mengakses," kata Rihat Hutabarat, usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Selama ini Pablo Benua konsisten mengatakan jika dirinya bukan orang yang mengunggah video ikan asin ke channel Yotube-nya. Dengan demikian, Pablo senang dengan kesaksian ahli ITE tadi.
"Banyak sekali YouTuber menggunakan admin, dan kita jelas itu, saya sudah memberikan buktinya dan di buktinya bahkan dibuktinya jelas ada nama adminnya di sana. Selama ini mungkin kalian nggak ngeh. Bisa dicek," kata Pablo di kesempatan yang sama.
Pablo menambahkan, saat ini dia dan tim kuasa hukum tinggal mencari bukti jika video tersebut diunggah tanpa izin darinya.
"Nah tugas kita yang menyiapkan bukti-bukti bahwa itu video diupload tanpa izin dan tanpa sepengetahuan kami, itu jelas sekali," kata Pablo.
Suami Rey Utami itu pun memastikan dirinya tidak bersalah dalam kasus video ikan asin. Pasalnya dia tidak pernah memberi izin kepada siapapun untuk mengupload video tersebut.
Baca Juga: Begini Seramnya Sel Tikus, Pernah Ditempati Galih Ginanjar dan Pablo Benua
"Nah kenapa awal dilaporkan kita sangat pede karena kami merasa kami nggak bersalah karena kami tidak pernah mengupload itu, dan kami tidak pernah mengizinkan seseorang mengupload video itu," ujarnya.
Seperti diketahui Galih Ginanjar dan Rey Utami dan Pablo Putra Benua dilaporkan oleh Fairuz A. Rafiq. Fairuz tak terima dengan ucapan Galih soal bau ikan asin yang diduga merujuk pada organ intimnya.
Ucapan Galih tersebut tayang di channel milik Pablo Benua dan Rey Utami. Oleh publik, kasus ini kemudian dinamakan kasus video ikan asin.
Berita Terkait
-
Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
-
Kisruh Kepemimpinan PAI, Pablo Benua Klaim Kepengurusan Rey Utami Sah
-
Pablo Benua dan Istri Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026