Suara.com - Sidang perkara pencemaran nama baik atau yang dikenal dengan kasus "ikan asin" dengan terdakwa Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami tetap berjalan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Berbeda seperti biasanya, sidang beragendakan duplik dari pihak terdakwa ini akan digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).
"Hari ini sidang tetap berjalan, tetapi tahanan Pablo, Galih dan Rey tetep di rutan. Dan kami hakim, jaksa serta pengacara ada di ruang sidang pengadilan negeri Jakarta Selatan, sistemnya teleconference," kata kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmowidjoyo saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
Sidang via teleconference sudah direncanakan sejak minggu lalu. Hal itu dilakukan guna menerapkan imbauan pemerintah, yakni social distancing dan physical distancing demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Karena corona ini, kan pemerintah memberlakukan darurat corona sehingga orang-orang meskipun diisolasi seperti ini, sehingga kita di dunia peradilan juga menyediakan dengan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai virus corona," ujarnya menjelaskan.
Sementara untuk waktu sidang, Sugiyarto Atmowidjoyo belum bisa memastikan jam berapa tepatnya. Sebab mereka masih harus menunggu sidang lain selesai.
"Kita mesti ngantri, maka kalau jadwalnya jam 2, ya bisa jadi jam 3 atau jam 4, tergantung situasi dan kondisinya," ujarnya.
Sebelumnya pada sidang lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Galih Ginanjar dengan tuntutan 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik video ikan asin.
Baca Juga: Titi DJ dan Anji Yakin Musik Bisa Bantu Perangi Virus Corona
Sementara Pablo Benua dituntut 2,5 tahun penjara dan istrinya, Rey Utami lebih rendah lagi, yakni 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur
-
Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pablo Benua: Rawan Politisasi Anggaran
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
-
5 Pasangan Artis Ini Masih Ribut Usai Cerai, Terbaru Ruben Onsu dan Sarwendah di Akun Fans
-
Kisruh Kepemimpinan PAI, Pablo Benua Klaim Kepengurusan Rey Utami Sah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan