Suara.com - Kepolisian merilis penangkapan pesinetron Reza Alatas (29) yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pemain sinetron Ganteng Ganteng Serigala itu ditangkap pada 10 April 2020 lalu di sebuah hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
"Unit 4 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap salah satu pelaku penyalahguna dengan jenis Metafetamin atau dikenal sabu. Waktu kejadian 10 April lalu pukul 14.30 WIB di salah satu kamar hotel yang ada di Manggarai, Jakarta Selatan. Inisialnya RA. Pekerjaan sehari-hari dia publik figur di beberapa stasiun televisi termasuk di ftv dan layar lebar," ungkap Kombespol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan oknum yang diduga kerap menggunakan narkoba. Kemudian saat digerebek, ditemukan barang bukti berupa seperempat gram sabu.
"Dilakukan penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan di hotel tersebut. Ditemukan RA dan barang bukti satu klip sabu yang sudah dipakai, beratnya sekitar seperempat gram, kemudian alat bong untuk menghisap sabu tersebut. Yang ketiga satu buah ponsel," jelas Yusri Yunus.
Reza Alatas pernah sama-sama ditangkap polisi bareng Riza Shahab dalam kasus narkoba 2018 lalu. Polisi juga menjelaskan hal tersebut.
"Waktu 2018 lalu yang bersangkutan ditangkap tanpa barang bukti, hanya positif sabu. Namun kali ini ditangkap dengan barang bukti. Selain itu, buktinya RA ini positif metafetamin dan amfetamine dan yang ketiga benzodiazepine. Hasil tes urinenya tiga positif, di situ mengandung sabu dan juga ekstasi," beber Yusri Yunus.
Akibatnya, Reza Alatas disangkakan pasal 112 subsider 127 UU No. 2009 tentang narkotika. Reza Alatas terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bukan Riza Shahab, Tapi Artis Reza Alatas yang Ditangkap Polisi
Berita Terkait
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Keringanan Kasus Narkoba
-
Dituduh Kambuh, Iwa K Tantang Netizen yang Minta Dirinya Cek Urine
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda