Suara.com - Kepolisian merilis penangkapan pesinetron Reza Alatas (29) yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pemain sinetron Ganteng Ganteng Serigala itu ditangkap pada 10 April 2020 lalu di sebuah hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
"Unit 4 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap salah satu pelaku penyalahguna dengan jenis Metafetamin atau dikenal sabu. Waktu kejadian 10 April lalu pukul 14.30 WIB di salah satu kamar hotel yang ada di Manggarai, Jakarta Selatan. Inisialnya RA. Pekerjaan sehari-hari dia publik figur di beberapa stasiun televisi termasuk di ftv dan layar lebar," ungkap Kombespol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan oknum yang diduga kerap menggunakan narkoba. Kemudian saat digerebek, ditemukan barang bukti berupa seperempat gram sabu.
"Dilakukan penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan di hotel tersebut. Ditemukan RA dan barang bukti satu klip sabu yang sudah dipakai, beratnya sekitar seperempat gram, kemudian alat bong untuk menghisap sabu tersebut. Yang ketiga satu buah ponsel," jelas Yusri Yunus.
Reza Alatas pernah sama-sama ditangkap polisi bareng Riza Shahab dalam kasus narkoba 2018 lalu. Polisi juga menjelaskan hal tersebut.
"Waktu 2018 lalu yang bersangkutan ditangkap tanpa barang bukti, hanya positif sabu. Namun kali ini ditangkap dengan barang bukti. Selain itu, buktinya RA ini positif metafetamin dan amfetamine dan yang ketiga benzodiazepine. Hasil tes urinenya tiga positif, di situ mengandung sabu dan juga ekstasi," beber Yusri Yunus.
Akibatnya, Reza Alatas disangkakan pasal 112 subsider 127 UU No. 2009 tentang narkotika. Reza Alatas terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bukan Riza Shahab, Tapi Artis Reza Alatas yang Ditangkap Polisi
Berita Terkait
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Keringanan Kasus Narkoba
-
Dituduh Kambuh, Iwa K Tantang Netizen yang Minta Dirinya Cek Urine
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya
-
Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix
-
Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi
-
Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan