Entertainment / Gosip
Selasa, 07 Juli 2020 | 13:31 WIB
Vicky Prasetyo [Yuliani/Suara.com]

4 Desember 2019

Polisi membenarkan status Vicky Prasetyo naik menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

7 Juli 2020

Setelah berkas Vicky Prasetyo dinyatakan lengkap atau P21, polisi melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada tahap ini, Vicky sebagai tersangka datang ke Kejaksaan.

Load More