- Roy Suryo akan mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli mendatang.
- Langkah hukum tersebut bertujuan menguji kembali sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
- Roy juga akan mengikuti proses sidang pokok perkara di Jakarta Timur serta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, memastikan akan kembali menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy menegaskan upaya hukum tersebut merupakan bagian dari strategi yang ditempuh bersama tim kuasa hukumnya.
"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua," kata Roy Suryo usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Roy menjelaskan materi permohonan dalam praperadilan kedua akan dipaparkan oleh tim kuasa hukumnya saat persidangan berlangsung.
"Praperadilan kedua itu hari Jumat (10/7), dan itu apa isinya nanti akan disampaikan," ucapnya.
Di sisi lain, Roy menegaskan tetap akan mengikuti proses sidang pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur," katanya.
Selain mengajukan praperadilan, Roy juga mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap seseorang bernama Lecumana.
"Tapi kemarin, kita mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lecumana," ujarnya.
Baca Juga: Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Meski demikian, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai berada di luar kewenangan praperadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya