News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2026 | 19:19 WIB
Roy Suryo (ketiga kanan) selaku pihak pemohon berjalan usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Baca 10 detik
  • Roy Suryo akan mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli mendatang.
  • Langkah hukum tersebut bertujuan menguji kembali sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
  • Roy juga akan mengikuti proses sidang pokok perkara di Jakarta Timur serta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Suara.com - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, memastikan akan kembali menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy menegaskan upaya hukum tersebut merupakan bagian dari strategi yang ditempuh bersama tim kuasa hukumnya.

"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua," kata Roy Suryo usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Roy menjelaskan materi permohonan dalam praperadilan kedua akan dipaparkan oleh tim kuasa hukumnya saat persidangan berlangsung.

"Praperadilan kedua itu hari Jumat (10/7), dan itu apa isinya nanti akan disampaikan," ucapnya.

Di sisi lain, Roy menegaskan tetap akan mengikuti proses sidang pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy Suryo selaku pihak pemohon berjalan usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

"Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur," katanya.

Selain mengajukan praperadilan, Roy juga mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap seseorang bernama Lecumana.

"Tapi kemarin, kita mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lecumana," ujarnya.

Baca Juga: Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Meski demikian, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai berada di luar kewenangan praperadilan.

Load More