- Roy Suryo akan mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli mendatang.
- Langkah hukum tersebut bertujuan menguji kembali sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
- Roy juga akan mengikuti proses sidang pokok perkara di Jakarta Timur serta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, memastikan akan kembali menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy menegaskan upaya hukum tersebut merupakan bagian dari strategi yang ditempuh bersama tim kuasa hukumnya.
"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua," kata Roy Suryo usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Roy menjelaskan materi permohonan dalam praperadilan kedua akan dipaparkan oleh tim kuasa hukumnya saat persidangan berlangsung.
"Praperadilan kedua itu hari Jumat (10/7), dan itu apa isinya nanti akan disampaikan," ucapnya.
Di sisi lain, Roy menegaskan tetap akan mengikuti proses sidang pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur," katanya.
Selain mengajukan praperadilan, Roy juga mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap seseorang bernama Lecumana.
"Tapi kemarin, kita mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lecumana," ujarnya.
Baca Juga: Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Meski demikian, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai berada di luar kewenangan praperadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Benteng Terakhir Sukorahayu: Saat Petani Ikhlas Kehilangan Sawah Demi Damai dengan Gajah
-
Cara Praktis Mencari KPK dan FPB Lengkap Contoh Soal Sekaligus Pembahasan
-
Apakah Flek Hitam di Wajah Bisa Hilang Total Sampai Bersih?
-
RS Lapangan Ruteng Resmi Beroperasi untuk Korban Gempa NTT
-
Jangan Bolak-balik Servis, Ini 5 Tanda Sudah Waktunya Kamu Ganti Laptop Baru
-
SPPG di Kampar Kena Suspend Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 22 Agustus 2026: Ada Naga hingga Monyet
-
Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!
-
Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia
-
Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK